Dalam bulan ini saya
mendapatkan cerita dari tetangga sebelah mengenai masalah perasuransian.
Selengkapnya beginilah ceritanya.
Seorang ibu Rumah tangga
sebut saja dengan nama Ibu Ani tidak menerima klaim asuransi atas kematian sang
suami. Ibu ani adalah ahli waris dan yang berhak menerima klaim asuransi atas
santunan kematian sang suami. Seperti yang diketahui sebelumnya suami Ibu ani
pernah mendaftarkan diri sebagai nasabah pada sebuah perusahaan asuransi jiwa
diwilayahnya. Pada saat mendaftar untuk pertama kali pihak asuransi memberikan
formulir untuk diisi ( Surat Permohonan Asuransi Jiwa/SPAJ). SPAJ ini diisi
oleh suami ibu ani dengan mencantumkan dirinya tidak mengidap penyakit serius
dan tidak sedang menjalani pengobatan.
Seiring berjalannya
waktu suami ibu ani ini meninggal dunia. Ibu ani kemudian mengajukan permohonan
untuk mendapatkan klaim asuransi atas meninggalnya suami ibu ani. Namun
ternyata pihak asuransi menolak membayarkan klaim asuransi ( penolakan
pembayaran ). Hal ini dikarenakan Pihak asuransi menemukan data bahwa
sebenarnya suami ibu Ani itu mengidap suatu penyakit dan juga ada rekam
medisnya pernah mengalami pengobatan pada sebuah Rumah Sakit. Atas dasar ini
pihak asuransi menolak untuk membayarkan asuransi tersebut.
Namun pihak ibu ani
tidak menyerah begitu saja dalam mendapatkan haknya, pihak ibu ani pun
meragukan data yang didapat pihak asuransi dan melayangkan surat keberatan
(komplain) kepada pihak asuransi.
Terlepas apakah data
yang didapat itu benar atau palsu, mungkin kejadian ini bisa kita jadikan
pembelajaran. Yang bisa saya tangkap sekilas dari kejadian tsb bahwa kita harus
berhati-hati pada saat mendaftarkan diri sebagai nasabah asuransi ( teliti
dalam pengisian setiap administrasi saat pendaftaran termasuk SPAJ , dan diisi
dengan sebenar-benarnya) agar tidak menyulitkan dikemudian hari. Ada baiknya
anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga atau teman yang sudah paham
dan berpengalaman dalam hal perasuransian.
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...