Dalam suatu tindak pidana kadang ditemukan Barang Temuan yang diperkirakan berkaitan dengan suatu Tindak Pidana/ kejahatan.
Apa itu Barang Temuan ?
Dalam pasal 7 Perkap no.10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan Barang Temuan adalah Barang yang diperoleh petugas polri pada saat melakukan tindakan kepolisian ataupun masyarakat berupa benda dan/atau alat yang ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi atau ditinggalkan tersangka karena melarikan diri atau tersangka belum ditangkap.
Jadi Barang temuan seperti yang dikatakan diatas dapat dijadikan Barang Bukti setelah dilakukan Penyitaan oleh Penyidik karena diduga : Seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, Telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan Tindak Pidana, mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...