Alternatif Dispute Resolution atau biasa disingkat dengan ADR adalah suatu proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dimana dalam istilah indonesia lazim disebut dengan alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Mengapa harus diterapkan ADR dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat ?
Pertimbangan ini muncul dikarenakan beberapa persoalan yang sering muncul yakni ; Lambatnya penyelesaian perkara, Mahalnya biaya perkara, timbulnya Masalah baru, Peradilan tidak tanggap dan tidak responsif , Putusan Pengadilan tidak mampu menyelesaikan masalah secara tuntas, Kemampuan dan pengetahuan / wawasan para hakim yang bersifat generalis.
Namun Perlu diketahui tidak semua Tindak Pidana dapat diselesaikan melalui jalan ADR. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara ADR yaitu tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut / relative.Disamping itu, Penyelesaian ADR baru bisa diterapkan jika ada keinginan kuat dari pihak yang berperkara ( pelaku dan korban ) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas / negatif terhadap kehidupan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...