Pages

Selasa, 12 Juli 2011

Bahan Bakar Minyak

BBM semakin langka
kelangkaan BBM disebabkan karena banyaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak2 tertentu, mungkin untuk ditimbun oleh pengecer atau dijual ke industri -industri secara ilegal.
kiranya harus lebih memperketat pengawasan di SPBU-SPBU yang ada.
banyak cara digunakan untuk mendapatkan BBM secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur yang ada. misalnya : pihak pengecer membeli minyak berdrum-drum yang diangkut ke mobil secara ilegal, memodifikasi tangki bahan bakar mobil pick up dan truk , menggunakan jirigen-jirigen untuk membeli minyak dalam partai besar untuk kepentingan industri tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
untuk sanksi hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini sudah jelas,,, bisa dikenai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. “Tersangka terjerat kasus tindak pidana tentang penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,

0 komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat...