skarang ini banyak dijumpai kasus- kasus mengenai masalah penambangan yang dilakukan secara ilegal, baik itu penambangan emas, batubara dan sejenisnya.
perlu untuk diketahui bahwa untuk masalah penambangan telah diatur oleh Undang-undang , jadi tidak boleh sembarang dalam melakukan suatu kegiatan pertambangan.
Undang-undang yang mengatur yaitu Undang -Undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. khususnya pasal 158 UU no 4 tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. wow... sanksinya cukup berat kan.. untuk itu diingatkan dalam melakukan penambangan hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bahkan untuk penadah hasil penambangan secara ilegal ini juga dikenai sanki juga lohh....
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...