Pages

Jumat, 17 Agustus 2012

bukti digital dalam penyidikan cybercrime

Penggunaan Digital evidence (bukti digital) dilakukan dengan melihat kepada “Types of evidence for computer crime “ yaitu : Digital Evidence ( berupa informasi berkaitan dengan kasus kejahatan yang tersimpan atau disebarkan dalam bentuk digital ).kedua ; Data Objects merupakan informasi terkait kasus criminal dalam bentuk benda fisik.Ketiga ; Physical items merupakan media fisik yang menjadi tempat penyimpanan infromasi digital atau yang digunakan untuk mengirim atau menyebarluaskan. Selain terkait dengan types of evidence bahwa terdapat pertimbangan kalasifuksi bukti digital “ Classification of Digital Evidence yang meliputi : 1. Original Digital evidence sebagai physical items, data objects, yang terkait dengan kejahatan dimana langsung diperoleh pada saat penyitaan. 2. Duplicate digital evidence sebagai reproduksi akurat dari semua obyek data yang diperoleh. 3. Demonstrative evidence merupakan hasil rekonstruksi dari suatu peristiwa, kejadian yang memungkinakan ditampilak kehadapan sidang dengan menggunakan visualisasi, table dan grapis. 4. Documentary evidence merujuk kepada document tertulis seperti bukti pada umumnya. Pengumpulan , pengamanan dan penyajian bukti digital sebagai alat bukti yang sah harus memenuhi 5 ( lima ) aturan pokok antara lain : 1. Admissible : bahwa bukti digital dapat dihadirkan dan digunakan sebagai alat bukti pada saat pemeriksaan maupun pada saat sidang di pengadilan. 2. Authentic : bahwa bukti yang dihadirkan memang memiliki kaitan langsung, relevan terhadap kejahatan yang terjadi. 3. Complete : bahwa bukti yang dikumpulkan bukan hanya dalam perspektif pelaku melakukan kesalahan di suatu situs namun juga mampu menunjukan keberadaan orang lain di situs yang sama namun tidak melakukan kejahatan. 4. Realiable : bahwa bukti yang dikumpulkan masuk akal dan tidak sahih karena dalam proses pengumpulan, pengamanan dan penyajian menggunakan metode dan prosedur standar yang benar dan sah. 5. Believable : dapat dengan mudah dipahami dan diyakini oleh disajiukan dalam bentuk dan penjelasan yang umum dimengerti awam dan pengadilan sehingga keyakinan atas kepastian bukti tersebut dapat menguatkan hakim.

0 komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat...