Upaya penyidikan terhadap cybercrime selain menggunakan metode penyelidikan dan penyidikan secara umum seperti yang diatur dalam KUHP dan KUHAP, juga dilakukan dengan mengumpulkan, mengamankan dan mengajukan bukti bukti Digital , beberapa sumber hukum positif di Indonesia yang menjadi landasan penggunaan Bukti bukti Digital adalah :
1. Pasal 184 ayat 1 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
2. Pasal 15 ayat 1 UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan.
3. Pasal 26 A UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahuin1999 tentang pemberantsan tipikor.
4. Pasal 38 UU No. 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
5. Pasal 44 ayat 2 UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Korupsi.
6. Pasal 27 perpu Ri No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003.
7. Pasal 29 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
8. Pasal 44 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...