Pages

Kamis, 07 Oktober 2010

SURAT PANGGILAN KEPOLISIAN

Surat Panggilan Kepolisian…

Apa sih Surat Panggilan itu ?

Surat Panggilan Kepolisian adalah surat Resmi yang sah dari kepolisian yang didalamnya berisi pemanggilan kepada seseorang untuk menghadiri panggilan tersebut guna dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi ataupun tersangka.

Pemanggilan itu apa ya?

Arti dari kata pemanggilan disini adalah upaya paksa yang mendahului upaya paksa lainnya sesuai urutan upaya paksa dan tidak ada konsekwensinya terhadap petugas/penyidik apabila salah panggil .

Mengapa sih kita harus dipanggil oleh polisi?

Pemanggilan yang dibuat polisi kepada seseorang baik sebagai saksi ataupun tersangka tidak sembarangan dibuat oleh pihak kepolisian tetapi sudah berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Biasanya orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan guna mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka proses penyidikan dikarenakan orang yang dipanggil tersebut mengalami, melihat, atau mendengar suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu apabila ada surat panggilan dari kepolisian baik sebagai saksi ataupun tersangka maka orang tersebut wajib memenuhi panggilan karena hal ini sudah ada dasar hukumnya, apabila orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut maka sesuai dengan pasal 112 ayat (2) kuhap maka akan dibuat surat panggilan kedua dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik.

Jadi sebelum kita dipaksa dibawa atau dijemput oleh petugas alangkah baiknya sebagai seorang warga Negara yang taat kepada hokum sudah sepatutnya untuk menghadiri/ memenuhi panggilan sesuai dengan hari dan waktu yang telah ditetapkan dalam surat panggilan tersebut…

Apa saja sih yang termuat di dalam surat panggilan tersebut?

Dalam surat panggilan tersebut termuat alasan pertimabangan pemanggilan, dasar hokum pemanggilan, identitas lengkap yang dipanggil (mis: nama, pekerjaan, alamat lengkap dan jelas) , kemudian waktu untuk menghadap (seperti termuat jam, hari , tanggal, dan tahun), tempat kita harus menghadap, kepada siapa kita harus menghadap, nama & pangkat jab yang memanggil, dan terakhir status kita untuk dipanggil sebagai apa ( saksi atau tersangka)…..


Bagaimana atau apa yang harus dilakukan apabila pada saat kita harus dipanggil kita sedang menjalani perawatan kesehatan atau sedang sakit ?

Kalau memang kita sedang sakit dengan didukung dengan surat keterangan dokter yang resmi dan sah sehingga tidak bisa menghadiri panggilan tersebut maka orang yang dipanggil tersebut segera mengabari kepada petugas yang memanggil dalam hal ini penyidik untuk diambil tindakan lain,,, sesuai dengan pasal 113 KUHAP yang berisi tentang jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya ....


adakah sanksi apabila kita tidak mengindahkan panggilan tersebut ?..?

tentu, hal ini diatur dalam pasal 216 KUHP, bunyinya :

1. Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa Tindak Pidana. Demikian pula, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua mingguatau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

2. Disamakan dengan penjahat tsb diatas, setiap orang menurut ketentuan UU terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

3. Jika Pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah 1/3nya.


---your hand on work, your heart on god ------

6 komentar:

Anonim mengatakan...

pada saat menghadap, baiknya kita didampingi oleh siapa utk pembelaan diri (kasus proyek macet)

Anonim mengatakan...

siapa yang mengirim surat panggilan ? kantor pos ?

sandal japit jogja mengatakan...

Bos kalo dapat panggilan sebagai saksi. Tapi pas waktuya mendadak sehari sebelum hari panggilan terus ada urusan kerja dan tidak dapat hadir gimana bos

sandal japit jogja mengatakan...

Bos kalo dapat panggilan sebagai saksi. Tapi pas waktuya mendadak sehari sebelum hari panggilan terus ada urusan kerja dan tidak dapat hadir gimana bos

Vinc mengatakan...

Apakah ada sanksi bagi para saksi yg tidak datang memenuhi panggilan setelah dilakukan panggilan kedua(2) oleh penyidik kepolisin (panggilan tertulis) lalu apakah ada panggilan ke tiga atau langsung istilahnya di jemput paksa? Dan Apakah saksi tersebut sudah otomatis melanggar pasal apakah ada pasal kuhp yg mengatur itu. terimakasih.

Unknown mengatakan...

Surat panggilan sebagai saksi trus di jadikan tersangka dengan alasan kasus yag berbeda bagaimana itu???
Makasih

Posting Komentar

semoga bermanfaat...