Pages

Jumat, 19 April 2013

Teliti Dalam Berasuransi II


Untuk memperdalam permasalahan Asuransi yang dialami oleh Ibu ani, mari kita bahas lebih mendalam tentang asuransi. 

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diterima tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan. 


Sedangkan obyek asuransi sebagaimana tertera dalam pasal 1 Undang-undang ini adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang lainnya. 


Perusahaan Peransuransian adalah perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuranasi, Agen Asuransi , Perusahaan Penilai kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia. 

Dalam bidang usaha Perasuransian, dikenal juga nama Usaha Asuransi. Usaha Asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. 

Dalam hal ini Usaha Auransi yang dijalankan oleh Alm.suami Ibu ani adalah Usaha Asuransi Jiwa. Usaha Asuransi Jiwa adalah Usaha Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggung. 

Sebenarnya ada beberapa alasan mengapa Pihak Asuransi bisa menolak untuk membayarkan klaim asuransi kepada pihak nasabahnya. Alasan yang paling sering muncul yaitu adanya ketidakjujuran dari nasabah atau calon nasabah. Ketidakjujuran yang dimaksud disini adalah mengenai pengisian SPAJ ( Surat Permohonan Asuransi Jiwa), dimana pihak Nasabah/calon nasabah sering tidak jujur mengisi riwayat penyakit yang pernah atau sedang dideritanya. Pihak Asuransi pun jika pihak mengetahui calon nasabah sedang mengidap penyakit serius seperti  kanker, jantung dll akan menolak permohonan calon nasabah karena Perusahaan Asuransi bukanlah Yayasan Sosial. Jadi jika ada yang diketahui oleh pihak asuransi nasabah mengisi SPAJ tersebut dengan tidak jujur, ada kemungkinan pihak asuransi tidak akan membayarkan klaim asuransi yang dimohon.

0 komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat...