Untuk memperdalam
permasalahan Asuransi yang dialami oleh Ibu ani, mari kita bahas lebih mendalam
tentang asuransi.
Menurut UU Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, Asuransi
atau Pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diterima tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Sedangkan obyek asuransi
sebagaimana tertera dalam pasal 1 Undang-undang ini adalah benda dan jasa, jiwa
dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta kepentingan lainnya
yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang lainnya.
Perusahaan Peransuransian
adalah perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan
Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuranasi, Agen
Asuransi , Perusahaan Penilai kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan
Akturia.
Dalam bidang usaha
Perasuransian, dikenal juga nama Usaha Asuransi. Usaha Asuransi adalah usaha
jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi
asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang
tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Dalam hal ini Usaha
Auransi yang dijalankan oleh Alm.suami Ibu ani adalah Usaha Asuransi Jiwa.
Usaha Asuransi Jiwa adalah Usaha Asuransi yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggung.
Sebenarnya ada beberapa
alasan mengapa Pihak Asuransi bisa menolak untuk membayarkan klaim asuransi
kepada pihak nasabahnya. Alasan yang paling sering muncul yaitu adanya
ketidakjujuran dari nasabah atau calon nasabah. Ketidakjujuran yang dimaksud
disini adalah mengenai pengisian SPAJ ( Surat Permohonan Asuransi Jiwa), dimana
pihak Nasabah/calon nasabah sering tidak jujur mengisi riwayat penyakit yang
pernah atau sedang dideritanya. Pihak Asuransi pun jika pihak mengetahui calon
nasabah sedang mengidap penyakit serius seperti
kanker, jantung dll akan menolak permohonan calon nasabah karena
Perusahaan Asuransi bukanlah Yayasan Sosial. Jadi jika ada yang diketahui oleh
pihak asuransi nasabah mengisi SPAJ tersebut dengan tidak jujur, ada
kemungkinan pihak asuransi tidak akan membayarkan klaim asuransi yang dimohon.
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...