Untuk menjawab hal tersebut diatas, perlu kiranya untuk memahami terlebih dahulu isi dari Peraturan kepala Kepolisian negara RI nomor 12 Tahun 2009 Tg Pengawasan dan Pengendalian dan penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama Bab VII Perkap .
Bab VII Perkap ini membahas tentang Pemeriksaan
Dalam Bab ini termuat 3(tiga ) bagian.
Bagian pertama yaitu tentang pemeriksaan saksi, bagian ke dua tentang Pemeriksaan Tersangka, dan bagian yang terakhir memuat tentang pengawasan Pemeriksaan.
Dijelaskan Pada pasal 104 huruf k dijelaskan bahwa dalam hal melakukan pemeriksaan terhdap saksi/tersangka, petugas dilarang melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasehat hukum dan/atau tanpa alasan yang sah.
Disamping itu juga dalam hurf l petugas dilarang tidak memberikan kesempatan kepada saksi/tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperlua pribadi lainnya tanpa alasan yang sah..
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...