Pages

Rabu, 29 Juni 2011

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) menurut Perkap no.8 tahun 2009 adlah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

0 komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat...