Pages

Senin, 27 Juni 2011

pemalsuan surat

haloo brother n sistha....
kali ini saya ingin menulis sedikit tentang Pemalsuan surat.
Seperti yang kita ketahui bersama, berita yang lagi marak dibicarakan saat ini di media yaitu mengenai pemalsuan dokumen MK. Kasus Pemalsuan dokumen ini bahkan sudah ditangani oleh pihak kepolisian. untuk mengetahui lebih jauh apa sih sebenarnya pemalsuan itu ..?
Pemalsuan surat itu sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, khususnya pasal 263 KUHP .
pasal 263 ayat (1) bunyinya :
"barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perhutangan membebaskan hutang atau yang dapat dipergunakan untuk bukti tentang suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli atau tidak dipalsukan, jikalau pemakai surat dapat mendatangkan kerugian, maka karena pemalsuan surat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun"
Jadi dalam kejahatan Pemalsuan Surat itu ada dua hal yang dilarang yaitu membuat surat palsu dan memalsukan surat.
pasal 263 ayat (2) bunyinya :
"Dihukum dengan hukuman semacam itu, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukna, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakai surat itu dapat mendatangkan kerugian.

catatan :surat atau tulisan adalah sesuatu yang terdiri atas serangkaian huruf-huruf yang mengandung arti dan yang memuat sesuatu isi tertentu. apakah itu sama pengertiannya dengan Dokumen?

0 komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat...