Pages

Sabtu, 27 April 2013

Hati-hati dalam memilih pekerjaan zaman sekarang ini


Jika anda sudah mempunyai keahlian atau pengalaman kerja, kemudian anda ingin bekerja disebuah perusahaan atau industri. Dipertimbangkan juga untuk lebih mengenal asal-usul tempat yg akan kita tuju. Anda  setidaknya mengetahui  latar belakang perusahaan tempat kita akan bekerja.  

Knapa begitu?


Hal ini dikarenakan untuk masa sekarang ini, banyak bermunculan perusahaan-perusahan atau industri yang ilegal.  Dengan mengetahui setidaknya sedikit pengetahuan ttg perusahaan yg anda tuju akan menjamin kelangsungan karier anda kedepan dan terhindar dari masalah hukum. 

Seperti yang dialami oleh seorang pria sebut saja bernama Tono. Tono memiliki keahlian dalam hal mengemudian alat berat jenis beko. Dia kemudian bekerja pada sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan di daerahnya.  

Pekerjaan pun dimulai, tono dan beberapa rekannya mulai melakukan kegiatannya atas perintah pimpinan perusahaan mereka untuk membuat jalan di daerah hutan disebuah desa. Pembukaan jalan ini dilakukan dengan membabat pepohonan dan meratakan tanah yg ada di daerah hutan tersebut. Menurut informasi lokasi tambang ada di dalam hutan, sehingga untuk mencapainya dibuatkanlah jalan.

Namun, ternyata daerah hutan yg digarap tersebut adalah kawasan hutan lindung. Akhirnya tono beserta kawan-kawannya berurusan dengan pihak yg berwajib karena melakukan perambahan hutan lindung. Yang lebih sakitnya lagi, ternyata dari pihak perusahaan tempatnya bekerja belum mengantongi ijin untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Jadilah tono dan kawan2nya mendekam dalam jeruji besi. 

Tindakan Tono dan beberapa rekannya tersebut melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan.

Berikut akan saya uraikan sekilas tentang beberapa pasal yg mengatur pelarangan perambahan hutan dalam UU ini. 

Pasal 50 
(1)    Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. 
(2)    Setiap orang yg diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. 
(3)     Setiap orang dilarang : 
a. Mengerjakan dan atau menggunakan fan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah 
b. Merambah kawasan hutan
c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan : 
      1.  500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau. 
      2.  200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa 
      3. 100 meter dari kiri kanan tepi sungai 
      4.  50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai
      5.  2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang
      6.  130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai

d. Membakar hutan 
e. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang. 
f. Menerima,membeli atau menjual, menerima tukar, menrima titipa, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yg diambil atau dipungut secara tidak sah. 
g. Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin menteri. 
h. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersma-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. 
j. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang. 
K. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. 
l.membuang benda-benda yg dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan kedalam kawasan hutan 
m. Mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yg tidak dilindungi uu yg berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.  


Pasal 78

(1)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(3)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(4)   Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(5)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(6)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(7)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
(8)   Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(10) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(11) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(12) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran.
(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.

Untuk itu ada baiknya sebelum anda bekerja pada sebuah perusahaan atau industri tertentu, meskipun anda diming--mingi gaji yg besar atas keahlian anda, anda juga harus tetap waspada akan kemungkinan terburuk yg terjadi. Zaman sekarang ini sudah tidak dapat dipungkiri lagi telah banyak berdiri perusahaan atau industri ilegal yang memfokuskan kegiatannya hanya untuk uang. Mereka (pihak perusahaan ilegal) tidak peduli kegiatannya tersebut telah merusak lingkungan ataupun merugikan negara. 

0 komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat...