Pages

Kamis, 25 April 2013

DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN BBM BERSUBSIDI TANPA IZIN


 Pernahkah anda melihat SPBU ?
Kalau Belum pernah, berarti anda masih hidup di zaman Batu.
SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum bagi kendaraan bermotor baik itu sepeda motor, mobil, truk,bus dsb. Di stasiun pengisian ini disediakan berbagai jenis BBM mulai dari premium, solar dan pertamax. Hanya Avgas dan Avtur yang tidak akan anda temui disini karena Avgas dan Avtur adalah Bahan Bakar untuk pesawat terbang. 

Akhir-akhir ini sering kita dengar terjadi kelangkaan BBM. Berita-berita kelangkaan BBM in tersiar merata hampir diseluruh wilayah indonesia. BBM sekarang ini sudah menjadi barang kebutuhan yang sangat penting dan vital bagi kelangsungan hidup masyarakat. Dengan adanya kelangkaan ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM tentunya akan sangat memberatkan kita semua.
Di SPBU ternyata adakalanya kita lihat orang membeli minyak bukan untuk kendaraannya melainkan untuk diperjualbelikan kembali atau bahkan ditampung untuk dijual ke industri-industri. Mereka membeli dan menampung  BBM terebut menggunakan jirigen sampai drum-drum yang diangkut dengan menggunakan Truk. Jika tidak dilengkapi dengan per-Izinan yang sudah ditetapkan tentunya kegiatan ini merupakan suatu tindakan ilegal dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. 
Ada Ketentuan-ketentuan dalam hal pembelian minyak yang harus kita pahami. Ketentuan-ketentuan ini diatur dalam UU no.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terutama  tercantum dalam pasal 53 dan 55.

Pasal 53 ;
Setiap orang yang melakukan :
a.      Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi 50 miliar rupiah.
b.     Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan denda paling tinggi 40 miliar rupiah.
c.      Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah.
d.     Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah.

Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

Pasal 23
(1)   Kegiatan usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan usaha setelah mendapat Izin Usaha dari pemerintah.
(2)   Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
a.      Izin Usaha Pengolahan
b.     Izin Usaha pengankutan
c.      Izin Usaha penyimpanan
d.     Izin Usaha niaga
(3)   Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) izin usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perUU yang berlaku.

Pasal 5 angka 2 :
Kegiatan usaha hilir mencakup :
a.      Pengolahan
b.     Pengangkutan
c.      Penyimpanan
d.     Niaga

Hal ini perlu kita cermati karena salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM adalah aksi ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik-praktik ilegal ini tentunya harus kita hindari bersama demi terpenuhinya kebutuhan BBM bagi kita semua.

0 komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat...