Pernahkah anda melihat SPBU ?
Kalau Belum pernah, berarti anda masih hidup di
zaman Batu.
SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar minyak
untuk umum bagi kendaraan bermotor baik itu sepeda motor, mobil, truk,bus dsb.
Di stasiun pengisian ini disediakan berbagai jenis BBM mulai dari premium,
solar dan pertamax. Hanya Avgas dan Avtur yang tidak akan anda temui disini
karena Avgas dan Avtur adalah Bahan Bakar untuk pesawat terbang.
Akhir-akhir ini sering kita dengar terjadi
kelangkaan BBM. Berita-berita kelangkaan BBM in tersiar merata hampir diseluruh
wilayah indonesia. BBM sekarang ini sudah menjadi barang kebutuhan yang sangat
penting dan vital bagi kelangsungan hidup masyarakat. Dengan adanya kelangkaan
ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM tentunya akan sangat memberatkan kita
semua.
Di SPBU ternyata adakalanya kita lihat orang membeli
minyak bukan untuk kendaraannya melainkan untuk diperjualbelikan kembali atau
bahkan ditampung untuk dijual ke industri-industri. Mereka membeli dan
menampung BBM terebut menggunakan
jirigen sampai drum-drum yang diangkut dengan menggunakan Truk. Jika tidak
dilengkapi dengan per-Izinan yang sudah ditetapkan tentunya kegiatan ini
merupakan suatu tindakan ilegal dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan
Hukum yang berlaku.
Ada Ketentuan-ketentuan dalam hal pembelian
minyak yang harus kita pahami. Ketentuan-ketentuan ini diatur dalam UU no.22
tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terutama
tercantum dalam pasal 53 dan 55.
Pasal 53 ;
Setiap orang yang melakukan :
a.
Pengolahan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi 50 miliar rupiah.
b.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat ) tahun dan denda paling tinggi 40 miliar rupiah.
c.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah.
d.
Niaga sebagaimana dimaksud dalam
pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah.
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan
dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Pasal 23
(1)
Kegiatan usaha Hilir sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan usaha setelah
mendapat Izin Usaha dari pemerintah.
(2)
Izin Usaha yang diperlukan untuk
kegiatan usaha minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
a.
Izin Usaha Pengolahan
b.
Izin Usaha pengankutan
c.
Izin Usaha penyimpanan
d.
Izin Usaha niaga
(3)
Setiap Badan Usaha dapat diberi
lebih dari 1 (satu) izin usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perUU yang berlaku.
Pasal 5 angka 2 :
Kegiatan usaha hilir mencakup :
a.
Pengolahan
b.
Pengangkutan
c.
Penyimpanan
d.
Niaga
Hal ini perlu kita cermati karena salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM adalah aksi ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik-praktik ilegal ini tentunya harus kita hindari bersama demi terpenuhinya kebutuhan BBM bagi kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...