Pemilihan Umum sekarang ini telah menjadi sesuatu yang biasa dan umum diketahui oleh masyarakat. Kalau dulu Pemilihan umum ini berlangsung selama 5 tahun sekali yaitu untuk dalam perayaan pesta demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kalau sekarang mulai dari pilkada , DPR maupun DPRD hampir semua menggunakan sistem Pemilu.
Yang menarik kita simak disini adalah mengenai bagaimana proses hukum apabila diketemukan pelanggaran dalam setiap pentahapan Pemilihan Umum ini. Karena kita ketahui, di zaman sekarang ini setiap orang ingin lebih hebat dari yang lainnya dengan menggunakan segala macam cara. Begitu juga dalam proses pemilu ini, tentunya masing –masing partai atau perorangan ingin menggunakan segala macam cara untuk memenangkan ungulannya baik itu money politik, black campaign dll. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Untuk itulah dibentuk Sentra Gakkumdu . Gakkumdu singkatan dari Penegakan Hukum terpadu. Didalamnya sudah termasuk unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dibentuknya sentra Gakkumdu ini bertujuan untuk membuat proses hukum yang efektif dan efisien, baik dari segi waktu maupun pendanaan.
Dengan dibentuknya sentra gakkumdu ini diharapkan dapat memproses setiap pelanggaran yang terjadi dan memberikan efek jera terhadap oknum yang melakukan pelanggaran.
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat...