Pages

Selasa, 22 Januari 2013

PERMA NO 02 TAHUN 2012


PERMA adalah singkatan dari Peraturan Mahkamah Agung. Peraturan ini dibuat Oleh Mahkamah Agung untuk memberikan panduan dan pedoman dalam pelaksanaan peradilan di indonesia. Belakangan ini telah dikeluarkan PERMA No.02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda Dalam KUHP. 

Apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya Perma no.02 tahun 2012 ini?.... yang melatar belakangi adalah banyaknya perkara dengan nilai barang kecil diadili di pengadilan & mendapat sorotan dari masyarakat. Sorotan masyarakat misalnya pada pengadilan seorang nenek yang mencuri beberapa batang tebu pada daerah perkebunan milik swasta. Tentunya kasus ini banyak menimbulkan persepsi negatif dari msyarakat. Masyarakat merasa adanya ketidakadilan dalam proses pengadilan ini, mereka menilai ancaman pidana penjara diatas 5 tahun sangatlah tidak sesuai dengan nilai barang yang dicuri oleh nenek tersebut. 


Demi menegakkan rasa keadilan ini Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penyesuaian nilai rupiah yang ada dalam KUHP berdasarkan harga emas yang berlaku pada tahun 1960. kebijakan ini diambil karena jika menunggu perubahan KUHP tentunya akan memakan waktu yang lama sementara perkara-perkara terus masuk ke pengadilan.Perma ini juga menekankan bahwa Mahkamah Agung tidak bermaksud untuk mengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilai uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini dimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untuk memberikan keadilan terhadap perkara yang diadili. 

jadi penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP terlihat dalam pasal 1 peraturan ini. dimana kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam padal 364, 373,379,384,407 dan pasal 482 KUHP dibaca mencadi Rp. 2.500.000,00 

jadi dalam hal ini apabila terdapat kasus pencurian yang didakwa pasal 362 namun nilai barang atau uang tidak lebih dari 2.500.000 maka diproses sama seperti tindak pidana ringan. Ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal unutk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.

0 komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat...