Pages

Rabu, 08 Mei 2013

AWASI PUTRA/PUTRI ANDA.. !!!!


Belakangan ini marak terjadi kejahatan yg pelaku atau korbannya berasal dari  anak-anak. Bahkan ada juga yg korban dan pelakunya dari sesama anak-anak. Kejahatan-kejahatan yg sering terjadi dan menimpa anak-anak  diantaranya adalah pencabulan, kekerasan terhadap anak, pencurian dsb.

Berbagai hal melatar belakangi semua ini. Mulai dari masalah ekonomi, lingkungan sampai pada pendidikan.

Pada dasarnya pendidikan tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah saja tetapi yg lebih utama adalah dari pihak keluarganya sendiri. Pengawasan orang tua sudah menjadi sesuatu yg tidak bisa ditawar lagi.

Peran pengawasan orang tua menjadi hal yg tidak boleh diremehkan. Selain merupakan kewajiban, pengawasan ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab orang tua dalam memberikan pendidikan dalam lingkup keluarga.

Seperti kejadian yg dilakukan oleh sekelompok anak-anak di salah satu kota di Sumatra Utara. Mereka melakukan Pencurian disebuah toko pada siang hari ketika pemilik  lupa menutup pintu toko saat meninggalkan tokonya. Hal ini membuat sang anak leluasa mengambil uang yang ada dalam laci meja kasir. Nilai uang yang dicuri pun tak tanggung-tanggung, sebesar 25 juta rupiah. Kejadian ini sontak menghebohkan masyarakat sekitar. Bahkan menurut beberapa informasi yg ada, ada orang tua yg malah meminta uang hasil curian tsb tanpa memarahi tindakan sang anak. Tindakan dari orang tua tersebut sangat disayangkan. Yang lebih memprihatinkan lagi ternyata sebagian uang tersebut akan digunakan anak-anak itu  untuk bermain game online point blank di sebuah warnet.  Kejadian inipun akhirnya diproses sesuai  hukum yang berlaku.

Dalam proses hukum  yang melibatkan anak-anak ini tentunya ada beberapa ketentuan Hukum yang patut kita jadikan pedoman.  UU no 23 tahun 2002 adalah salah satu aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak.

Dalam pasal 64 ayat 2 disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui :
  • Perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak
  • Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini
  • Penyediaan sarana dan prasarana khusus
  • Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yg terbaik bagi anak
  • Pemantuan dan pencatatan terus menerus thd perkembangan anak yg berhadapan dengan hukum
  • Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga
  • Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi

Selasa, 30 April 2013

Derita Seorang Ibu Pengedar ganja


Kejahatan itu tidak memandang jenis kelamin. Apakah itu pria atau wanita.  Sebut saja seorang ibu  bernama Ibu ani. Seorang ibu rumah tangga yg sudah mempunyai dua putra-putri ini, bukannya memberikan contoh yg baik kepada anaknya malah melakukan tindak kejahatan. Ibu ani terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Karena perbuatannya ini akhirnya Ibu Ani berurusan dengan Hukum.

Sabtu, 27 April 2013

Hati-hati dalam memilih pekerjaan zaman sekarang ini


Jika anda sudah mempunyai keahlian atau pengalaman kerja, kemudian anda ingin bekerja disebuah perusahaan atau industri. Dipertimbangkan juga untuk lebih mengenal asal-usul tempat yg akan kita tuju. Anda  setidaknya mengetahui  latar belakang perusahaan tempat kita akan bekerja.  

Knapa begitu?

Kamis, 25 April 2013

DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN BBM BERSUBSIDI TANPA IZIN


 Pernahkah anda melihat SPBU ?
Kalau Belum pernah, berarti anda masih hidup di zaman Batu.
SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum bagi kendaraan bermotor baik itu sepeda motor, mobil, truk,bus dsb. Di stasiun pengisian ini disediakan berbagai jenis BBM mulai dari premium, solar dan pertamax. Hanya Avgas dan Avtur yang tidak akan anda temui disini karena Avgas dan Avtur adalah Bahan Bakar untuk pesawat terbang. 

Rabu, 24 April 2013

salah satu kata ampuh yang bisa dipakai dalam menghadapi aksi kriminal


Beberapa waktu lalu, ada kejadian menarik yang saya dengar dari salah seorang teman saya.
Seorang wanita muda dalam perjalanan pulang pada malam hari mengalami peristiwa pelecehan seksual. 

Bagaimana ceritanya : 

Jumat, 19 April 2013

Teliti Dalam Berasuransi II


Untuk memperdalam permasalahan Asuransi yang dialami oleh Ibu ani, mari kita bahas lebih mendalam tentang asuransi. 

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diterima tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan. 

Kamis, 18 April 2013

Teliti Dalam Berasuransi


Dalam bulan ini saya mendapatkan cerita dari tetangga sebelah mengenai masalah perasuransian. Selengkapnya beginilah ceritanya.

Seorang ibu Rumah tangga sebut saja dengan nama Ibu Ani tidak menerima klaim asuransi atas kematian sang suami. Ibu ani adalah ahli waris dan yang berhak menerima klaim asuransi atas santunan kematian sang suami. Seperti yang diketahui sebelumnya suami Ibu ani pernah mendaftarkan diri sebagai nasabah pada sebuah perusahaan asuransi jiwa diwilayahnya. Pada saat mendaftar untuk pertama kali pihak asuransi memberikan formulir untuk diisi ( Surat Permohonan Asuransi Jiwa/SPAJ). SPAJ ini diisi oleh suami ibu ani dengan mencantumkan dirinya tidak mengidap penyakit serius dan tidak sedang menjalani pengobatan. 

Rabu, 23 Januari 2013

Pelanggaran Pemilu

Pemilihan Umum sekarang ini telah menjadi sesuatu yang biasa dan umum diketahui oleh masyarakat. Kalau dulu Pemilihan umum ini berlangsung selama 5 tahun sekali yaitu untuk dalam perayaan pesta demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kalau sekarang mulai dari pilkada , DPR maupun DPRD hampir semua menggunakan sistem Pemilu. 

Selasa, 22 Januari 2013

PERMA NO 02 TAHUN 2012


PERMA adalah singkatan dari Peraturan Mahkamah Agung. Peraturan ini dibuat Oleh Mahkamah Agung untuk memberikan panduan dan pedoman dalam pelaksanaan peradilan di indonesia. Belakangan ini telah dikeluarkan PERMA No.02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda Dalam KUHP. 

Apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya Perma no.02 tahun 2012 ini?.... yang melatar belakangi adalah banyaknya perkara dengan nilai barang kecil diadili di pengadilan & mendapat sorotan dari masyarakat. Sorotan masyarakat misalnya pada pengadilan seorang nenek yang mencuri beberapa batang tebu pada daerah perkebunan milik swasta. Tentunya kasus ini banyak menimbulkan persepsi negatif dari msyarakat. Masyarakat merasa adanya ketidakadilan dalam proses pengadilan ini, mereka menilai ancaman pidana penjara diatas 5 tahun sangatlah tidak sesuai dengan nilai barang yang dicuri oleh nenek tersebut. 

Minggu, 20 Januari 2013

HINDARI MINUMAN KERAS


Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung zat etanol. Zat Etanol (etil alkohol ) ini dapat menurunkan kesadaran peminumnya. zat etanol ini bahkan sudah dikenal sejak zaman prasejarah sebagai alat pemabuk.
Berbagai jenis minuman keras /beralkohol beredar di Pasaran mulai dari miras asli dari indonesia (miras lokal) seperti tuak, arak, sopi, lapen dll sampai pada minuman keras internasional yang populer di Indonesia seperti Jim beam, Cointreau, jack daniel's, jhony walker, four roses dll. 

MODUS CURANMOR


Malam semakin larut menyelimuti sebuah warung makan yang berada di salaha satu pedesaan di pulau sumatra. Tanpa disaddari oleh beberapa orang pemuda yang sedang duduk di warung tsb, sekelompok anggota buru sergap polri mengintai dari balik susasana malam. dan akhirnya drama penangkapan para tersangka curanmor pun selesai dilaksankanan

Tiga Pemuda paruh baya ini digiring menuju kantor polisi terdekat lengkap dengan 6 buah sepeda motor hasil curiannya selama 2 bulan terakhir. Dengan muka yang kusam dan tangan yang diborgol tampak dari wajah para pelaku menunjukkan muka yang takut dan pasrah.

Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua orang diantaranya yang masih berhubungan keluarga menjadi tim eksekusi dilapangan atau yang bertugas mencuri Sepeda Motor, sementara yang satunya lagi sebagai penadah atau yang bertugas menyimpan dan menjual Sepeda Motor hasil curiannya tersebut ke luar daerah.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas kepada para pelaku Curanmor tersebut, diketahui modus yang dipakai dalam melancarkan aksinya tersebut adalah sebagai berikut. Tim eksekusi lapangan atau yang bertugas mencuri sepeda motor ini melakukan pemantauan dengan berkeliling (semacam patroli) di tengah keramaian dengan berjalan kaki atau sekali-sekali menggunakan Sepeda Motor. Sambil berkeliling -keliling mata mereka mengawasi setiap Sepeda Motor yang terparkir sembarangan. Perhatian mereka terfokus pada lubang kunci sepeda motor. Mereka menargetkan Sepeda motor yang kuncinya masih tertancap dalam lubang kunci ( alias ditinggalkan oleh pemiliknya ). Begitu mendapatkan Target mereka langsung mengamati keadaan sekitar. begitu suasana aman Dalam hitungan detik Sepeda Motor tersebut lenyap dari posisinya.

jadi Ditective Joe mengaharapkan kepada masyarakat supaya jangan lengah meninggalkan kunci Sepeda Motor tergantung sembarangan, walau ditinggal hanya sekejap dan dalam tempat yang dirasa aman. Para pelaku kejahatan senantiasa mencari dan memanfaatkan setiap peluang yang ada. waspadalah....

Rabu, 09 Januari 2013

HOME

selamat datang di Blog Gusti Arya 007.....

Blog ini memberikan informasi terkini seputar hukum dan kriminal

mohon kritik dan saran .