Pages

Kamis, 15 Desember 2011

angry fly




There are a lot of Flies in my office. it fly around of my table. it perched on my body especially in my face, head and my computer, it is very disturbing.

Fly is one of the disease animal, there are a lot of virus and germ in fly’s body. Many way I have already tried to chase them, such as by fly glue and electric racket..

Fly is source of disease. The disease is caused by fly is dysentery.Life time of the fly is around one until two months depend on temperature and species.
The flies grow up quickly If the temperature heightened.

Rabu, 07 Desember 2011

Gusti Ngurah Agung Arya Anjaya invites you to connect

this email was sent to you by an automated system - please do not reply directly
Yahoo! Messenger
Join Gusti Ngurah Agung Arya Anjaya on Yahoo! Messenger.
Come chat with me, share files and more.

Stay in the loop with all your friends. Get started

  • Stay connected at home, at work, or on the go
  • Have fun with games, emoticons, and more
  • Join a community of over 100 million people from around the world
Join Your Friends
Y! Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
Trouble with the button above? Click the link below or copy and paste it into your browser's address bar:
http://invite.msg.yahoo.com/invite?op=accept&intl=us&sig=N2GqCH1xf8.1j_agajya3kcKTcrdE6unkNyKlY_jWHxmEedw3xmWNtzakdfZ.S.gOCny5YGC1N7fEj0AkIPLMio-

Selasa, 15 November 2011

past tense 2

contoh kalimat : student shot dead in black market
kalimat ini menjelaskan kegiatan yang sudah terjadi
dalam grmmar di sebut bentuk Past Tense
Subjek dalam kalimat ini adalah Student (singular)
predikat disini adalah shot died
shot adalah bentuk ke-dua dari shoot : menembak
died bentuk kedua dari die : mati
black market adalah keterangan tempat.

Jumat, 11 November 2011

PDF

PDF singkatan dari Portable Document Format / teknologi performatan dokumen
teknologi ini dikembangkan oleh adobe.\
adobe adalah sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang software komputer.
PDF digunakan untuk keperluan pertukaran dokumen digital.
Dokumen Digital adalah segala sesuatu yang dapat diberikan nama file dan disimpan dalam elektronik.
Format PDF digunakan untuk mempresentasikan dokumen 2 dimensi yang meliputi teks, huruf, citra dan grafik viktor dua dimensi.
bahkan pada acrobat-3D kemapuan PDF juga dalam pembacaan dokumen 3 dimensi.

Kamis, 10 November 2011

United Nation Vocabulary

troops : pasukan
hybrid : gabungan
refugee : pengungsi
mission : Misi, tugas, utusan
language assistant : pembantu bahasa
Liason Officer : perwira penghubung
camp : kemah, tempat tinggal sementara
IDP : Internal Displace Person / camp pengungsi
Transport Section : seksi transportasi
attendace list : daftar kehadiran
contingent : kesatuan, rombongan
patrol : patroli
movement : pergerakan
armed movement : pergerakan bersenjata
unidentified gunmen : orang bersenjata yang tidak dikenal
repatriated : dipulangkan
broadcast : pemberitaan
induction training : pelatihan, prabawa
waiting list : Daftar tunggu
relocate : pindah
mandate : amanat , mandat
accomodation : akomodasi

NCB/ interpol

lembaga ini masih awam kita ketahui, karena jarang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada umumnya, padahal lembaga ini sudah lama terbentuk... untuk itu mari kita ulas lebih mendalam.
NCB adalah Singkatan dari National Central Bureau
NCB dibentuk sejak tanggal 5 oktober 1954
Dasar Pembentukan : Konstitusi ICPO-Interpol Pasal 32 yang menyatakan setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional guna menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi pemerintah di dalam negeri, NCB-NCB negara lain dan sekretariat Jendral ICPO- Interpol.
seiring dengan meningkatnya kejahatan-kejahatan internasional/transnasional yang memerlukan kerjasama dalam penanggualangannya membuat NCB menjadi ujung tombak polri.
Namun masih diperlukan peningkatan Sumber daya Manusia maupun fasilitas

Sabtu, 29 Oktober 2011

pembajakan kartu kredit

model pembajakan ini sudah terjadi di indonesia. bhakan di surabaya , pihak kepolisan (polrestabes surabaya) telah berhasil menangkap tersangka pembajakan ini.
tersangka telah melakukan transaksi elektronik dengan kartu kredit asli tapi palsu.
modus nya dengan cara membeli kartu kredit bekas kemudian mengganti data dengan cara menginjeksi data baru atau W CV yang didapatkannya dari nama orang di luar negeri melalui transaksi ICQ Yahoo Meseenger.
setelah mendapat W CV baru, kartu ktredit bekas yang telah dihapus datanya lalu diinjeksikan ke W CV baru dengan menggunakan alat EDC MSR. smoga aparat kepolisian dapat terus menangkap para pelaku kejahatan IT.

cybercrime di indonesia

sudah banyak kegiatan-kegiatan dari hacker yang menyerang instansi-instasi pemerintah, bahkan wesite instansi para aparat negarapun ada yang berhasil di hack.
perlu kewaspadaan yang tinggi untuk mencegah hal-hal negatif lainnya dari kejahatan dunia maya ini.
banyak metode yang digunakan para hacker untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. misalnya saja yang sederhana adalah mencuri data pengguna facebook dengan metode phising, seperti yang terjadi dengan 'klik video mesum ahmad dani dan dewi persik" begitu kita klik dan memasukkan informasi log in facebook.. maka otomatis phiser mendapatkan informasi identitas anda.
kejahatan yang lebih serius lagi via jejaring facebook adalah penipuan. bahkan pada beberapa kasus aparat kepolisian berhasil menangkap para tersangka penipuan dengan menggunakan jejaring facebook. modusnya yaitu dengan menjual produk2 dengan harga murah seperti misalnya HP( Hand Phone), untuk lebih meyakinkan korbannya tak jarang mereka memasang no.hp yang bisa dihubungi.Nah, disinilah mereka bermain. biasanya para korban akan disuruh untuk mengirim biaya awalnya terlebih dahulu dengan di transfer, namun barangnya tak kunjung dikirim..

Selasa, 25 Oktober 2011

vocabulary : positive word

God : Tuhan
spirit : semangat
dilligent : rajin
pray : berdoa
love : kasih/cinta
power : tenaga/kemampuan
skill : ketrampilan
beautiful : cantik,indah
Peace : damai
sun : matahari

Minggu, 23 Oktober 2011

vocabulary : police term

suspect : tersangka
victim : korban
witness : saksi
crime scene : TKP
evidence : Barang bukti
police line : garis polisi
crime investigation division : reserse
traffic accident : kecelakaan lalulintas
investigation : pemeriksaan
murder : pembunuhan
Stolen items : barang curian
drug trafficking : perdagangan obat2 terlarang
patrol : patroli
commander : komandan
inspector : inspektur
human trafficking : perdagangan manusia
drug trafficking : perdagangan obat terlarang
terrorism : terorisme

Sabtu, 22 Oktober 2011

paspor

mungkin ditelinga sudah tidak asing dengan istilah paspor.. kita banyak mendengar di telinga tentang para penjahat yang lari ke luar negeri menggunakan paspor palsu.. sebenarnya apa sih paspor itu? mengapa paspor itu penting sekali bagi seseorang yang akan ke luar negeri.
mari kita cari tahu......
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
pejabat yang berwenang menerbitkan adalah : Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri
mengapa paspor itu penting bagi kita yang mau melakukan perjalanan ke luar negeri ?
hal ini bisa kita maknai sendiri dari isi paspor tersebut
Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:

Dalam bahasa Indonesia:

"Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya."

jadi dari isi paspor diatas anda sudah mengerti bagaimana besar peranan paspor tersebut bagi kita yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

sedangkan yang namanya paspor dinas beda lagi.
Paspor Dinas adalah surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32).
UU RI No.9 tahun 1992 adalah undang-undang tentang keimigrasian.
siapa sajakah yang boleh mendapatkan paspor dinas ?
1.Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
2.Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
3.Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik.
4.Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
5.Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Departemen Luar Negeri beserta suami atau istri.
6.Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI.
7.Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.
8.Orang tua (ayah-ibu kandung, dan mertua) dari para Pejabat Diplomatik dan/atau Pejabat lain yang diperbantukan pada Perwakilan Diplomatik RI yang diberi gelar diplomatik dan tinggal bersama didaerah akreditasi/yurisdiksi.

Kamis, 22 September 2011

Mengantuk saat menerima pelajaran

seperti kemasukan roh ayam... begitu kata orang2 jika melihat teman-teman kita yang mengantuk ketika menerima pelajaran. memang kedengarannya lucu lebih lucu lagi ketika kita melihat langsung bagaimana tingkah teman kita yang sedang mengantuk, memang mirip ayam..hihi...
ada beberapa hal yang menyebabkan rasa kantuk itu muncul ketika kita sedang menerima pelajaran( apalagi di ruangan yang ber-ac pasti cepat zzzz...) ..
hal-hal tersebut antara lain:
- pelajaran yang kita terima itu kurang menarik, dan kita merasa/menganggap bahwa ilmu atau pengetahuan yang disampaikan tidak terlalu diperlukan untuk kita. sehingga kita lebih memilih mengabaikannya daripada menerimanya. hal ini tentunya tidak benar kita lakukan, segala macam ilmu akan bermanfaat untuk kita apabila kita benar2 meresapi pengetahuan atau ilmu yang disampaikan. Akan ada banyak peluang, ide dan pemikiran yang muncul setelah kita mendapatkan dan mendalami ilmu tersebut ( tidak ada ilmu yang tidak bermanfaat, ubah pikiran anda)
- merasa sudah mengetahui materi yang disampaikan. seperti halnya sebuah mangkuk yang sudah penuh berisi air kemudian diisi lagi dengan air dari teko, tentunya air akan keluar tidak akan bisa diterima lagi. ini juga permasalahan yang kadang2 sering muncul, dengan merasa kita sudah mengerti atau mengetahui materi tersebut sebelumnya makan akan membuat kita merasa lebih pintar dan lebih tinggi, tentunya kita tidak akan acuh lagi dengan pelajaran yang disampaikan. hal in akan menggangu konsentrasi kita pada pelajaran yang disampaikan dan cenderung untuk tidak memperdulikannya sehingga muncullah gejala-gejala mengantuk tersebut karena kta sudah tidak atensi dengan pelajaran.
- tidak cukup istirahat. ini adalah hal yang cukup familiar yang kita alami, dengan kurangnya istirahat akan membuat kondisi badan kita lemah, tidak fresh, menggagu aliran oksigen didalam otak, sehingga membuat kita kehilangan konsentrasi terhadap pelajaran yang disampaikan( rasa kantuk lebih tinggi daripada semangat untuk mengikuti pelajaran)
- tidak ada kegiatan yang menarik. mungkin bisa jadi kita menerima pelajaran dalam keadaan seperti diatas, namun bisa kita minimalisir hal tersebut diatas dengan kita melakukan hal-hal sampingan yang menarik perhatian kita( misalnya : sambil mendengarkan pelajaran kita membuat catatan sambil melatih menulis indah, sambil corat-coret belajar membuat bulkonah tentang pelajaran yang disampaikan, atau jika anda sedang pada tahap belajar bahasa inggris anda bisa mentranslate ilmu yang disampaikan kedalam bahasa inggris dan masih banyak lagi) . biasanya jika tidak ada kegiatan sampingan yang menarik perhatian kita(hanya mendengar saja) maka lama kelamaan roh ayam akan bergentayangan disekitar kita, dan susah untuk dicegah..

Belajar Bahasa asing itu penting

Bahasa itu adalah seperti sebuah ketrampilan pada umumnya. Ketrampilan yang jika kita dalami dan kita maksimalkan akan membuat kita sangat dibutuhkan karena ketrampilan tersebut.jika anda ingin mendapatkan pergaulan yang luas pelajarilah bahasa asing selain bahasa kita sendiri. jika kita ingin mempunyai jaringan yang luas pelajari juga bahasa asing. Begitu besar peran bahasa asing dalam kehidupan kita sehari-hari. kita akan mendapatkan sesuatu yang luar biasa jika kita bisa sangat memaksimalkan ketrampilan yang kita miliki. Seperti misalnya Ketrampilan Bahasa Asing, jika kita diberikan kesempatan(segala materi, kepandaian dan waktu itu datangnya dari Yang maha Kuasa) oleh yang diatas untuk dapat mempelajari bahsa asing dapatkan kesempatan itu, jadilah ahli di ketrampilan bahasamu sehingga orang-orang akan mencarimu. dan disaat kita dicari orang-orang , rejeki akan otomatis mengikuti, teman dan jaringan akan datang dan membuat kita semakin kreatif dan masih banyak lagi keuntungan yang akan kita dapatkan. Pada akhirnya dengan ketrampilan bahasa yang kita miliki itu, kita bisa membantu sesama dengan mengajarkan ilmu yang kita miliki kepada orang lain yang memerlukan untuk kemajuan pribadi, orang sekitar kita dan masyarakat luas.yang terpenting pelajari dan maksimalkan setiap kesempatan yang kita dapatkan , gunakan itu untuk kebajikan dan hal-hal yang positif, semoga Tuhan Memberkati semua usaha yang kita miliki( asal anda tahu Tuhan tidak ingin kita bodoh, bermalas-malasan,Tuhan lebih memberkati orang-orang yang menjalani kehidupannya dengan mengejar ilmu setinggi-tingginya dan mengamalkannya untuk kepentingan umat manusia).

Jumat, 16 September 2011

harta yang utama

Ada teman yang curhat kepada saya tentang kondisi keuangannya (rejeki).Beliau mengatakan bahwa rejeki yang dia peroleh tidak murni berasal dari hasil kerjanya tetapi ada juga yang berasal dari usahanya/tindakannya yang ilegal atau bertentangan dengan nilai-nilai Dharma dan Hukum. Sebenarnya dimata teman saya itu dia menyadari bahwa rejeki yang diperolehnya secara ilegal itu tidak baik/patut untuk digunakan apalagi digunakan untuk kepentingan kemanusiaan,sedekah dan segala bentuk kegiatan positif(Ketuhanan) lainnya. Namun, dalam pikiriannnya yang sedikit memaksa dalam arti berusahan membenarkan sesuatu yang semestinya tidak benar, dia mempunyai pandangan bahwa rejeki yang diperoleh dengan tidak ilegal tidak apa2 digunakan asalkan juga dipakai untuk kegiatan yang positif(termasuk juga keagaamaan).
namun perlu disadari ibarat pepatah: lebih baik menghindari lumpur dari pada masuk kedalam lumpur meski kemudian bisa dibasuh dengan air.
disini memang kita memerlukan artha (harta ) untuk memenuhi kebutuhan baik rohani maupun jasmani, tetapi hendaknya dalam mencapai usaha tersebut lebih menggunakan cara-cara yang mulia berlandaskan Dharma (ajaran kebaikan agama). tentunya dalam hati kecil kita pasti sudah mengetahui mana hal yang baik dan hal yang buruk tersebut. karena jika kita mencari rejeki dengan cara-cara yang dibenarkan( berlandaskan Dharma) mudah-mudahan akan menjadi rejeki/artha/harta yang kekal.... semoga bermanfaat......

belajar vocabulary

bahasa inggris adalah bahasa internasional. Bahasa ini mutlak diperlukan apabila teman2 ingin bergaul secara luas di dunia internasional. untuk belajar bahasa inggris ini memang bisa dibilang gampang-gampang susah. Susah dikarenakan ada beraneka ragam grammarnya,, mudah apabila ada memiliki tekad yang kuat untuk menguasainya. untuk belajar bahasa ini memang tidak bisa lepas dari yang namanya Vocabulary, karena dengan semakin banyak perbendaharaan kata yang kita miliki berartipula banyak kalimat yang dapat kita susun. salah satu cara untuk bisa menguasai banyak vocabulary adalah dengan reading (membaca tulisan-tulisan bahsa inggris) baik itu majalah, buku, artikel, komik dalam bentuk bahasa inggris. namun perlu disadari bagi yang pemula hendaknya memulai reading (membaca bacaan bahasa inggris) mulailah dari bacaan-bacaan yang sederhana seperti dari cerpen anak-anak atau apapun yang masih menggunakan kata2 yang tidak terlalu asing. hal ini dikarenakan, sesuai pengalaman saya sendiri jika kita mulai dengan bacaan-bacaan yang berat kita cenderung untuk bosan karena sedikit-sedikit sudah membuka kamus. disamaping itu, disarankan juga pada masa sekarang ini diperalatan elektronik anda seperti hanphone biasakan untuk memasang atau meng-instal software kamus sederhana. hal ini tentunya akan membantu anda untuk menambah perbendaharaan kata dengan mentranslate semua kata ke bahasa inggris melalui HP anda dengan praktis. semoga bermanfaat.

Jumat, 02 September 2011

simple past tense and to-be

“David smith lived with his aunt because his mother and father was dead.”
Kalimat diatas adalah menggunakan simple past tense. Dimana kalimat tersebut diatas mengungkapkan kejadian yang sudah terjadi pada waktu lampau. Lampau disini juga maksudnya bukan Cuma yang sudah lama terjadi , bisa baru saja terjadi, 1 jam terjadi, atau bisa dikatakan sudah lewat terjadi.
Untuk uraian lebih jelas tentang kalimat tersebut akan diuraiakan:
David Smith lived with his aunt because his mother and father was dead
S V2 S BE

Rumus untuk simple past tense adalah
Positif : S + V2
Jadi untuk kalimat diatas terdiri dari 2 kalimat yang dihubungkan dengan kata hubung ‘because’
Kalimat 1 : Tom Sawyer lived with his aunt
Kalimat 2 : his mother and father was dead
Pada kalimat 1
S : Tom sawyer
Verb : lived
“lived” ini adalah bentuk ke dua dari live yang artinya hidup/tinggal.
Live sendiri tergolong ke kata kerja beraturan sehingga hanya ditambah ed/d.
Untuk penjelasan kalimat 2:
Tidak ada kata kerjanya maka kalimat kedua menggunakan tobe
Tobe dalam bentuk past tense berubah dari is,am, are menjadi was dan were
Bentuk tinggal menggunakan ‘was’ : i was, she was, he was
Sedangkan bentuk jamak menggunakan ‘were’ : they were, we were
Sedangkan untuk kata dead pada akhir kalimat
Penjelasannya : “die” = kata kerja, “death”=kata benda, “died”=kata sifat
Jika penjelasan saya ada yang keliru mohon saran...thank you...

gerund

David didn’t like going to school
Kalimat diatas termasuk juga Past Tense atau kejadian yang sudah lewat.
Kalimat diatas termasuk jenis kalimat negatif dapat kita lihat pada kata “ didn’t”
Didn’t merupakan singkatan dari did not
‘Did’ merupakan bentuk lampau dari kata ‘do’
Kata kerja yang dipakai dalam kalimat diatas adalah ‘like ‘
Kata like tidak mengalami perubahan karena didepan kalimat sudah terdapat kata ‘did’ yang menandakan kalimat tersebut merupakan kejadian yang sudah lewat.
Dari kalimat diatas yang menjadi kata kerja adalah ‘like’ meaning : find somebody or something pleasant,enjoy something,want..
Sedangkan untuk going disini berasal dari kata kerja ‘go’ dan karena ditambah –ing maka menjadi objek dari kata kerja. Inilah yang disebut dengan ‘GERUND’
Gerund sendiri artinya adalah kata kerja yang setelah ditambah –ing berubah menjadi kata benda atau nomina. Seperti : dancing, swimming, reading,,dll.
Demikian untuk kali ini,, jika dalam penjelasan saya ada kekurangan mohon saran dari temen2.. thank you...


PRESENT PERFECT TENSE

“have you been posted in conflict area ?”
Dilihat dari bentuk kalimatnya, kalimat tersebut termasuk ‘Present Perfect Tense’
Berdasarkan polanya kaliamat diatas merupakan bentuk nominal dari ‘Present Perfect Tense’
Polanya :
I, we,you, they + have + been + complement
He,she,it + has + been + complement
Arti kata diatas adalah ‘ apakah anda sudah pernah bertugas di daerah konflik?’
Kembali ke ‘Present Perfect tense’
Penggunaannya biasanya pada suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi di masa lampau dan terus berlangsung hingga sekarang.
Demikian penjelasan untuk kali ini, mohon saran dan perbaikan apabila ada kekurangan ,,, thank you

past tense and upon

Every evening the young fisherman went out upon the sea , and threw his nets into the water.
Kalimat ini saya ambil dari sebuah cerita. Dalam kalimat tersebut anda akan menjumpai beragam kata.
Ok..kita mulai dari kata verb. Yang mana saja termasuk verb disini:
Verb : went, threw
Kata kerja tersebut mengalami perubahan karena kalimat diatas adalah dalam bentuk past tense yang mana menceritakan kejadian yang sudah lewat.
Verb diatas termasuk ke dalam irregular verbs atau kata kerja tidak beraturan.
‘Went’ dari asal kata verb I -> go artinya pergi
‘Threw’ dari asal kata verb I -> throw artinya melempar
Disamping itu dalam kalimat diatas juga ada yang disebut conjunction yaitu ‘and’
Untuk kata bendanya sendiri (noun) diantaranya : sea, nets, water..
Untuk kata ‘young’ merupakan kata sifat yang menjelaskan tentang subjeknya...
‘his’ adalah pengganti dati kata ‘he’ atau the young fisherman.
‘into’ adlah merupakan preposition. Biasanya letak preposition ini sebelum kata benda. Seperti into the water .
Kata ‘upon’ sendiri secara umum pengertiannya sama seperti kata on yang artinya menempel diatas permukaan suatu objek, hanya saja kata on lebih sering kita jumpai dibanding kata upon. Ini dikarenakan penggunaan kata upon sudah jarang sekali digunakan kecuali biasanya kita biasa lihat pada kalimat-kalimat dalam sebuah cerita, misal ‘once upon a time’...
Demikan penjelasan saya untuk kali ini, mohon maaf apabila ada kekurangan mohon saran dan masukan . thank you

present tense and to-infinitive

locals scramble to grab water bottles dropped from an Air Force helicopter.
Kalimat ini sebenarnya adalah keterangan gambar yang terdapat dalam sebuah majalah berbahasa inggris.
Dilihat dari pola kalimatnya : kalmat tersebut termasuk Present Tense.
Subjek kalimat diatas adalah ‘locals’
Penerjamahan kata local sendiri banyak macamnya ,
Untuk penerjamahan local sebagai kata benda yaitu kereta, cabang persatuan.
Sedangkan , sebagai kata sifat local itu dapat berati setempat, lokal, daerah.
Namun, untuk kata local yang dijelaskan disini adalah dalam bentuk kata benda yang dijadikan subjek kalimat. Local disini berarti seseorang yang tinggal pada tempat tertentu.
Scramble disini sebagai predikat ,,, yang artinya (kata kerja) bergerak cepat, berebut, berjuang.
To grab...
To disini berarti suatu pergerakan atau dapat juga merupakan bagian dari to-infinitive
Apa sih to-infinitive itu... nah to-infinitive adalah bentuk ‘to’ yang ditambahkan pada kata kerja ,yang fungsinya dapat sebagai subjek,untuk kalimat pasive, atau sebagaimana penggunaan pada kaliamat diatas to-infinitive juga dapat berfungsi untuk menerangkan tujuan.
demikian untuk penjelasan kali ini, jika ada kekurangan mohon saran dan masukannya .. thank you

Kamis, 21 Juli 2011

mobil rental untuk kejahatan

Mobil rental banyak digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Para pelaku Kejahatan lebih nyaman menggunakan mobil rental ini karena membuatnya susah terlacak oleh aparat penegak hukum. Kadangkala pelaku kejahatan ini rela untuk membayar lebih agar dalam proses transaksi mobil rental ini tidak terlalu ribet dan memakan banyak waktu. Biasanya Pelaku kejahatan ini menggunakan mobil rental tersebut untuk membawa barang-barang berbahaya seperti narkoba, digunakan untuk melakukan aksi perampokan bank, terorisme dan masih banyak lagi. Dengan digunakannya mobil rental ini untuk melakukan kejahatan pastinya akan menyeret-menyeret pemilik mobil rental dalam proses hukum, setidaknya mobil rentalnya tersebut digunakan sebagai barang bukti. untuk itu alangkah baiknya, jika dalam memberikan mobil rental kepada seseorang hendaknya diberikan secara bijak, maksudnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, tidak tergiur dengan iming-iming biaya besar yang ditawarkan untuk mempercepat proses transaksinya, teliti, dan tetap waspada....

Selasa, 12 Juli 2011

penambangan ilegal

skarang ini banyak dijumpai kasus- kasus mengenai masalah penambangan yang dilakukan secara ilegal, baik itu penambangan emas, batubara dan sejenisnya.
perlu untuk diketahui bahwa untuk masalah penambangan telah diatur oleh Undang-undang , jadi tidak boleh sembarang dalam melakukan suatu kegiatan pertambangan.
Undang-undang yang mengatur yaitu Undang -Undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. khususnya pasal 158 UU no 4 tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. wow... sanksinya cukup berat kan.. untuk itu diingatkan dalam melakukan penambangan hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bahkan untuk penadah hasil penambangan secara ilegal ini juga dikenai sanki juga lohh....

Bahan Bakar Minyak

BBM semakin langka
kelangkaan BBM disebabkan karena banyaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak2 tertentu, mungkin untuk ditimbun oleh pengecer atau dijual ke industri -industri secara ilegal.
kiranya harus lebih memperketat pengawasan di SPBU-SPBU yang ada.
banyak cara digunakan untuk mendapatkan BBM secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur yang ada. misalnya : pihak pengecer membeli minyak berdrum-drum yang diangkut ke mobil secara ilegal, memodifikasi tangki bahan bakar mobil pick up dan truk , menggunakan jirigen-jirigen untuk membeli minyak dalam partai besar untuk kepentingan industri tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
untuk sanksi hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini sudah jelas,,, bisa dikenai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. “Tersangka terjerat kasus tindak pidana tentang penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,

pasal 317 kuhp

menarik untuk melihat isi pasal ini.. karena baru saya temukan penemuan suatu kasus yang terkait dengan pasal ini. kasusnya masalah isi surat yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang yang disampaikan kepada pejabat tertentu, yang ternyata isi surat yang disampaikan itu tidak benar, dan pihak atau pejabat dirugikan itu ingin melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. bagaimana dengan penggunaan atau penerapan pasal ini dalam kasus tersebut???
namun sebelumnya perlu diketahui bersama ,apa sih bunyi atau isi dari pasal ini ,, akan saya uraikan sedikit..
bunyi pasal 317 kuhp , yaitu
"Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau surat pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang".

Sabtu, 02 Juli 2011

Tindak Pidana Berimplikasi kontijensi

Sekedar Informasi, Direktorat Reserse Kriminal Polri saat ini sudah terbagi menjadi dua bagian, yaitu Dit Reskrim um dan Dit Reskrim Sus.
Di bagian struktur organisasi ditreskrimum pada subdit I, ada unit yang menangani masalah Tindak Pidana Yang Berimplikasi Kontijensi.
apa sih Tindak Pidana Yang berimplikasi kontijensi tersebut...?
kontijensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
TINDAK PIDANA YANG BERIMPLIKASI KONTIJENSI, TIDAK DAPAT DIPREDIKSI KEHADIRANNYA KARENA TIDAK DISERTAI TANDA-TANDA YANG JELAS, SULIT DIIDENTIFIKASI WALAUPUN SUDAH DILAKUKAN KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN. misalnya : anarkhisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu yang dapat beimplikasi kontijensi.

tertangkap tangan

Tertangkap tangan menerima suap... ya itulah berita yg lagi hot terjadi di tanah air.
apa sih sebenarnya yang dinamakan dengan tertangkap tangan?...
berdasarkan beberapa sumber yang saya baca, Tertangkap tangan itu adalah tertangkapnya seseorang pada waktu ; Sedang Melakukan tindak pidana, Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, Atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, Atau sesaat kemudian pada orang tersebut "ditemukan" benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya.

Rabu, 29 Juni 2011

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) menurut Perkap no.8 tahun 2009 adlah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Senin, 27 Juni 2011

pemalsuan surat

haloo brother n sistha....
kali ini saya ingin menulis sedikit tentang Pemalsuan surat.
Seperti yang kita ketahui bersama, berita yang lagi marak dibicarakan saat ini di media yaitu mengenai pemalsuan dokumen MK. Kasus Pemalsuan dokumen ini bahkan sudah ditangani oleh pihak kepolisian. untuk mengetahui lebih jauh apa sih sebenarnya pemalsuan itu ..?
Pemalsuan surat itu sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, khususnya pasal 263 KUHP .
pasal 263 ayat (1) bunyinya :
"barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perhutangan membebaskan hutang atau yang dapat dipergunakan untuk bukti tentang suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli atau tidak dipalsukan, jikalau pemakai surat dapat mendatangkan kerugian, maka karena pemalsuan surat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun"
Jadi dalam kejahatan Pemalsuan Surat itu ada dua hal yang dilarang yaitu membuat surat palsu dan memalsukan surat.
pasal 263 ayat (2) bunyinya :
"Dihukum dengan hukuman semacam itu, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukna, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakai surat itu dapat mendatangkan kerugian.

catatan :surat atau tulisan adalah sesuatu yang terdiri atas serangkaian huruf-huruf yang mengandung arti dan yang memuat sesuatu isi tertentu. apakah itu sama pengertiannya dengan Dokumen?

Minggu, 26 Juni 2011

Alternatif Dispute Resolution (ADR)

Alternatif Dispute Resolution atau biasa disingkat dengan ADR adalah suatu proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dimana dalam istilah indonesia lazim disebut dengan alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Mengapa harus diterapkan ADR dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat ?
Pertimbangan ini muncul dikarenakan beberapa persoalan yang sering muncul yakni ; Lambatnya penyelesaian perkara, Mahalnya biaya perkara, timbulnya Masalah baru, Peradilan tidak tanggap dan tidak responsif , Putusan Pengadilan tidak mampu menyelesaikan masalah secara tuntas, Kemampuan dan pengetahuan / wawasan para hakim yang bersifat generalis.
Namun Perlu diketahui tidak semua Tindak Pidana dapat diselesaikan melalui jalan ADR. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara ADR yaitu tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut / relative.Disamping itu, Penyelesaian ADR baru bisa diterapkan jika ada keinginan kuat dari pihak yang berperkara ( pelaku dan korban ) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas / negatif terhadap kehidupan masyarakat.

Sabtu, 25 Juni 2011

BARANG TEMUAN SEBAGAI BARANG BUKTI

Dalam suatu tindak pidana kadang ditemukan Barang Temuan yang diperkirakan berkaitan dengan suatu Tindak Pidana/ kejahatan.
Apa itu Barang Temuan ?
Dalam pasal 7 Perkap no.10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan Barang Temuan adalah Barang yang diperoleh petugas polri pada saat melakukan tindakan kepolisian ataupun masyarakat berupa benda dan/atau alat yang ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi atau ditinggalkan tersangka karena melarikan diri atau tersangka belum ditangkap.

Jadi Barang temuan seperti yang dikatakan diatas dapat dijadikan Barang Bukti setelah dilakukan Penyitaan oleh Penyidik karena diduga : Seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, Telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan Tindak Pidana, mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Rabu, 22 Juni 2011

BOLEHKAH PEMERIKSAAN PADA MALAM HARI

Untuk menjawab hal tersebut diatas, perlu kiranya untuk memahami terlebih dahulu isi dari Peraturan kepala Kepolisian negara RI nomor 12 Tahun 2009 Tg Pengawasan dan Pengendalian dan penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama Bab VII Perkap .

Bab VII Perkap ini membahas tentang Pemeriksaan
Dalam Bab ini termuat 3(tiga ) bagian.
Bagian pertama yaitu tentang pemeriksaan saksi, bagian ke dua tentang Pemeriksaan Tersangka, dan bagian yang terakhir memuat tentang pengawasan Pemeriksaan.

Dijelaskan Pada pasal 104 huruf k dijelaskan bahwa dalam hal melakukan pemeriksaan terhdap saksi/tersangka, petugas dilarang melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasehat hukum dan/atau tanpa alasan yang sah.
Disamping itu juga dalam hurf l petugas dilarang tidak memberikan kesempatan kepada saksi/tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperlua pribadi lainnya tanpa alasan yang sah..

perkap 10 tahun 2010

PERKAP 10 TAHUN 2010 TTG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dalam Perkap ini terdapat 9 Bab
Bab I Tg Ketentuan Umum
Bab II Tg Penggolongan Barang Bukti
Bab III Tg Barang Temuan Sebagai Barang Bukti
Bab IV Tg Pejabat Pengelola Barang Bukti
Bab V Tg Prosedur Pengelolaan Barang Bukti
Bab VI Tg Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik
Bab VII Tg Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti
Bab VIII Tg Administrasi Dan Pelaporan
Bab IX Tg Ketentuan Penutup

Bab I (Ketentuan Umum) mencakup pasal 1 sampai pasal 3. Dalam bab ini dijelaskan pengertian-pengertian secara umum, tujuan peraturan dan prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti.
Bab II (Penggolongan Barang Bukti) mencakup pasal 4 sampai pasal 6. Dalam bab ini menjelaskan tentang apa itu benda bergerak dan apa itu benda tidak bergerak.
Bab III (Barang Temuan Sebagai barang Bukti) mencakup pasal 7 sampai pasal 8. Dalam Bab ini dijelaksan mengenai Barang temuan dan bagaimana barang temuan itu menjadi Barang Bukti.
Bab IV (Pejabat Pengelola Barang Bukti) mencakup pasal 9sampai dengan pasal 11. Dalam Bab ini dijelaskan tentang tugas dan wewenang Pejabat PPBB dan apa saja syarat menjadi PPBB.
Bab V (Prosedur Pengelolaan Barang Bukti) mencakup pasal 12 sampai pasal 22. Dalam Bab ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian kesatu tentang Penerimaan dan Penyimpanan, bagian kedua tentang pengamanan dan Perawatan, bagian ketiga tentang Pengeluaran dan Pemusnahan.
Bab VI (Prosedur Pinjam Pakai barang Bukti oleh Pemilik) hanya mencakup pasal 23. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana prosedur Barang Bukti itu bisa dipinjam-pakaikan oleh pemilik.
Bab VII (Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti ) mencakup pasal 24 sampai pasal 26. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana Pengawan Barang Bukti itu dilakukan dan siapa saja yang dapat melakukan pengawasan.
Bab VIII (Administrasi dan Pelaporan) mencakup pasal 27dan pasal 28. Bab ini menguraikan tentang adminstrasi dan tata cara pelaporan Barang Bukti.
Bab IX (Ketentuan Penutup) hanya mecakup pasal 29. Bab ini merupakan bab penutup dalam perkap ini.

perkap 10 tahun 2010

PERKAP 10 TAHUN 2010 TTG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dalam Perkap ini terdapat 9 Bab
Bab I Tg Ketentuan Umum
Bab II Tg Penggolongan Barang Bukti
Bab III Tg Barang Temuan Sebagai Barang Bukti
Bab IV Tg Pejabat Pengelola Barang Bukti
Bab V Tg Prosedur Pengelolaan Barang Bukti
Bab VI Tg Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik
Bab VII Tg Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti
Bab VIII Tg Administrasi Dan Pelaporan
Bab IX Tg Ketentuan Penutup

Bab I (Ketentuan Umum) mencakup pasal 1 sampai pasal 3. Dalam bab ini dijelaskan pengertian-pengertian secara umum, tujuan peraturan dan prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti.
Bab II (Penggolongan Barang Bukti) mencakup pasal 4 sampai pasal 6. Dalam bab ini menjelaskan tentang apa itu benda bergerak dan apa itu benda tidak bergerak.
Bab III (Barang Temuan Sebagai barang Bukti) mencakup pasal 7 sampai pasal 8. Dalam Bab ini dijelaksan mengenai Barang temuan dan bagaimana barang temuan itu menjadi Barang Bukti.
Bab IV (Pejabat Pengelola Barang Bukti) mencakup pasal 9sampai dengan pasal 11. Dalam Bab ini dijelaskan tentang tugas dan wewenang Pejabat PPBB dan apa saja syarat menjadi PPBB.
Bab V (Prosedur Pengelolaan Barang Bukti) mencakup pasal 12 sampai pasal 22. Dalam Bab ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian kesatu tentang Penerimaan dan Penyimpanan, bagian kedua tentang pengamanan dan Perawatan, bagian ketiga tentang Pengeluaran dan Pemusnahan.
Bab VI (Prosedur Pinjam Pakai barang Bukti oleh Pemilik) hanya mencakup pasal 23. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana prosedur Barang Bukti itu bisa dipinjam-pakaikan oleh pemilik.
Bab VII (Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti ) mencakup pasal 24 sampai pasal 26. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana Pengawan Barang Bukti itu dilakukan dan siapa saja yang dapat melakukan pengawasan.
Bab VIII (Administrasi dan Pelaporan) mencakup pasal 27dan pasal 28. Bab ini menguraikan tentang adminstrasi dan tata cara pelaporan Barang Bukti.
Bab IX (Ketentuan Penutup) hanya mecakup pasal 29. Bab ini merupakan bab penutup dalam perkap ini.