Pages

Rabu, 09 Januari 2013

HOME

selamat datang di Blog Gusti Arya 007.....

Blog ini memberikan informasi terkini seputar hukum dan kriminal

mohon kritik dan saran .

Sabtu, 13 Oktober 2012

INTERPALS.NET sarana Belajar Bahasa Inggris


Mumpung lagi bengong (nganggur ga ada kerjaan) di kantor, iseng-iseng gue mau share dikit informasi bahasa inggris buat yang mau baca :-)

kalau gue tanya tentang Jejaring sosial di internet pasti lo udah pada tahu bukan? .. kalau ga tahu, weeww kemana aja bos, bru turun gunung yak..hehe. Yupzz Jejaring sosial yang ada di internet tuh contohnya FACEBOOK, TWITTER,dll. jejaring sosial meruapakan sarana bagi kita untuk mencari teman baru atau menemukan teman lama maupun untuk berbagi informasi satu sama lain( ini sih segi positifnya, kalau negatifnya lo jabarin sendiri lah hehe)

Namun ternyata tanpa sepengetahuan gue ada Jejaring social yang lebih paten dari facebook maupun Twitter loh coy (trus gue harus bilang WOW).. apalagi bagi lo yang mau punya banyak temen bule ( itung-itung bisa buat belajar bahasa inggris sekalian / asas manfaat hehe). Situs ini iseng-iseng gue cari melalui mbah goggle, nama situsnya INTERPALS.net kalau mau liat ketik aja www.interpals.net.

Jejaring Social INTERPALS ini memang mirip seperti facebook (buat nyari-nyari temen juga intinya) , tapi keunggulan jejaring sosial ni lebih global atau internasional, jadi lo ga cuma bisa berteman dengan temen-temen lo yang di indonesia saja tapi juga di seluruh dunia dengan mudah alias ga ribet. Dalam jejaring sosial ini juga ada tempat untuk saling ngajar dan belajar bahasa satu sama lain(language exchange). misalnya ; lo ada kemampuan bahasa indonesia yang mantap , nah lo bisa langsung ngajarin bule-bule yang mau belajar bahasa indonesia ( ternyata banyak lo bule yang pengen banget bisa bahasa indonesia) begitu juga sebaliknya kalau lo mau nyari temen yang mau ngajarin lo bahasa inggris atau belajar chat pake bahasa inggris ama temen2 bule disinilah tempatnya... ayo daftarkan segera dan ambil keuntungannya ( hehe kayak promosi aja) tapi gapapalah promosi untuk kebaikan pasti didukung ya ga coy hehe...

Selain bisa belajar chat atau massage lo juga bisa ikutin forumnya yang tentunya dalam bahasa inggris. Tentunya dengan ikutan jejaring ini wawasan lo tentang dunia luar akan bertambah, tidak seperti katak dalam tempurung. Intinya kalau lo udah masuk ke Jejaring ni lo harus berani pake bahasa inggris, dan cari teman bule sebanyak banyaknya.

Sabtu, 18 Agustus 2012

perkembangan email


melanjutkan ulasan sebelumnya mengenai penipuan online, bahwa disini pelaku kejahatan memanfaatkan kecanggihan teknologi sebagai fasilitas untuk berbuat tindak kejahatan. disini pelaku kejahatan menggunakan e-mail untuk menjebak korbannya, namun dengan berbekal email dari pelaku ini juga polisi cybercrime berhasil melacak keberadaan si pelaku sampai akhirnya tertangkap. menarik untuk kita simak kembali apakah email itu...

Dari beberapa sumber yang saya baca di internet bahwa email adalah alat untuk menyampaiakan pesan/informasi secara elektronik. cara kerjanya mirip seperti menyampaikan surat melalui pos, tetapi e-mai lebih efektif dan efisien sehingga dengan keberadaan email sekarang ini peran Pos dalam penyampaian informasi mulai memudar.


Sebenarnya email itu ada 3 jenis 1. pop email 2. web based mail 3. Email forwady Dari ketiga jenis email diatas yang umum digunakan sekarang ini adalalah Web based email. jenis email ini banyak ditawarkan oleh berbagai situs/web secara cuma-cuma oleh telkom seperti yahoo, google, msn dll. Dengan hanya terhubung dengan koneksi internet kita dapat tukar menukar informasi melalui email kapan saja dan dimana saja.

Sampai saat ini pengguna email sudah sampai miliaran penduduk. penggunanya pun beragam dari anak-anak, pedagang, wiraswasta, bahkan presiden.

Program email ini pada mulanya diciptakan sekitar tahun 1968 oleh ir. Ray Tomlinson yang digunakan untuk mengirimkan pesan dari komputer satu ke komputer lain yang berada jaringan Aparnet ( sekarang ini bernama internet), dan ternyata itulah awal terciptanya internet. email pertama Ray merupakan email pertama di dunia yaitu "QWERTYIOP". Pada tahun 1972 , Ray mengenakan ikon @ sebagai ientitas email untuk memisahkan user ID dan domain sebuah alamat email yang berarti "at" atau "pada".


Komponen email terdiri dari user ID ( sebelum tanda @) yang menunjukkan identitas pemilik dan Domain name /hostname (setelah tanda @) untuk menunjukkan identitas dokumen tempat email (mail server ) tersebut disimpan.

Jumat, 17 Agustus 2012

penipuan online

sekarang ini marak terjadi kasus tindak pidana yang milibatkan kecanggihan teknologi sebagai fasilitas. salah satunya yang pernah terjadi di indonesia, dimana seorang korban telah ditipu oleh seorang tersangka yang mengaku berkebangsaan inggris. tersangka berkenalan dengan korban melalui email. dari perkenalannya ini tersangka mampu mengelabui korban dengan iming iming akan mendapatkan paket bernilai jutaan dolar jika korban mau membanti untuk proses biaya pengirimannya. dengan modus yang sudah terorganisi para pelaku dapat dengan mudah memperdaya dan meyakinkan korban. sehingga uang miliaran rupiah pun akhirnya raib. dari hasil pelaporan korban, pihak penyidik sat cybercrime polri kemudian melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait untuk melacak keberadaan tersangka. dan akhirnya Tersangkanya pun berhasil di tangkap. dari contoh kasus diatas dapat kita liat disini peran kecanggihan teknologi digunakan sebagai fasilitas oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan. memang dalam dunia teknologi yang sangat dinamis ini, kita apat menggunakannya untuk memperluas jaringan, menjalin hubungan pertemanan di berbagai negara, namun perlu juga dibutuhkan kewaspadaan agar kita tidak mudah diperdaya oleh orang-orang yang mempunyai niat jahat. dimana mereka malah menggunaka kecanggihan teknologi ini untuk berbuat negatif dan meresahkan masyarakat. disini juga bagaimana kita dapat melihat usaha dari pihak sat cybercrime untuk melacak keberadaan tersangka dari email yang digunkaan tersangka. tentunya pihak pinyidik sat cybercrime perlu mempunyai pengusaan yang mendalam dalam bidang teknologi .

bukti digital dalam penyidikan cybercrime

Penggunaan Digital evidence (bukti digital) dilakukan dengan melihat kepada “Types of evidence for computer crime “ yaitu : Digital Evidence ( berupa informasi berkaitan dengan kasus kejahatan yang tersimpan atau disebarkan dalam bentuk digital ).kedua ; Data Objects merupakan informasi terkait kasus criminal dalam bentuk benda fisik.Ketiga ; Physical items merupakan media fisik yang menjadi tempat penyimpanan infromasi digital atau yang digunakan untuk mengirim atau menyebarluaskan. Selain terkait dengan types of evidence bahwa terdapat pertimbangan kalasifuksi bukti digital “ Classification of Digital Evidence yang meliputi : 1. Original Digital evidence sebagai physical items, data objects, yang terkait dengan kejahatan dimana langsung diperoleh pada saat penyitaan. 2. Duplicate digital evidence sebagai reproduksi akurat dari semua obyek data yang diperoleh. 3. Demonstrative evidence merupakan hasil rekonstruksi dari suatu peristiwa, kejadian yang memungkinakan ditampilak kehadapan sidang dengan menggunakan visualisasi, table dan grapis. 4. Documentary evidence merujuk kepada document tertulis seperti bukti pada umumnya. Pengumpulan , pengamanan dan penyajian bukti digital sebagai alat bukti yang sah harus memenuhi 5 ( lima ) aturan pokok antara lain : 1. Admissible : bahwa bukti digital dapat dihadirkan dan digunakan sebagai alat bukti pada saat pemeriksaan maupun pada saat sidang di pengadilan. 2. Authentic : bahwa bukti yang dihadirkan memang memiliki kaitan langsung, relevan terhadap kejahatan yang terjadi. 3. Complete : bahwa bukti yang dikumpulkan bukan hanya dalam perspektif pelaku melakukan kesalahan di suatu situs namun juga mampu menunjukan keberadaan orang lain di situs yang sama namun tidak melakukan kejahatan. 4. Realiable : bahwa bukti yang dikumpulkan masuk akal dan tidak sahih karena dalam proses pengumpulan, pengamanan dan penyajian menggunakan metode dan prosedur standar yang benar dan sah. 5. Believable : dapat dengan mudah dipahami dan diyakini oleh disajiukan dalam bentuk dan penjelasan yang umum dimengerti awam dan pengadilan sehingga keyakinan atas kepastian bukti tersebut dapat menguatkan hakim.

Upaya Penyidikan

Upaya penyidikan terhadap cybercrime selain menggunakan metode penyelidikan dan penyidikan secara umum seperti yang diatur dalam KUHP dan KUHAP, juga dilakukan dengan mengumpulkan, mengamankan dan mengajukan bukti bukti Digital , beberapa sumber hukum positif di Indonesia yang menjadi landasan penggunaan Bukti bukti Digital adalah : 1. Pasal 184 ayat 1 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Pasal 15 ayat 1 UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan. 3. Pasal 26 A UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahuin1999 tentang pemberantsan tipikor. 4. Pasal 38 UU No. 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian uang. 5. Pasal 44 ayat 2 UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Korupsi. 6. Pasal 27 perpu Ri No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003. 7. Pasal 29 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 8. Pasal 44 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

penyidik Cybercrime

Polri saat ini memiliki Satuan khusus Cybercrime dibawah Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku cyber di indonesia. selain berlokasi di mabes Polri satuan Cybercrime ini juga sekarang sudah mulai dioperasionalkan di Polda-polda di daerah. satuan Cybercrime Polri sekarang ini sudah memiliki penyidik-peyidik cybercrime yang handal. seperti penyidik pada umumnya , saya kira penyidik khusus cybercrime ini juga pastinya akan melakukan penyidikan terhadap kejahatan Cybercrime sampai bisa membawa para pelaku ke sidang pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. untuk itu kita ada baiknya kita mesti lebih mengenal bagaimana cara kerja penyidki polri di bidang cybercrime ini....