Untuk memperdalam
permasalahan Asuransi yang dialami oleh Ibu ani, mari kita bahas lebih mendalam
tentang asuransi.
Menurut UU Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, Asuransi
atau Pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diterima tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.