Pages

Tampilkan postingan dengan label perasuransian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perasuransian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 April 2013

Teliti Dalam Berasuransi II


Untuk memperdalam permasalahan Asuransi yang dialami oleh Ibu ani, mari kita bahas lebih mendalam tentang asuransi. 

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diterima tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan. 

Kamis, 18 April 2013

Teliti Dalam Berasuransi


Dalam bulan ini saya mendapatkan cerita dari tetangga sebelah mengenai masalah perasuransian. Selengkapnya beginilah ceritanya.

Seorang ibu Rumah tangga sebut saja dengan nama Ibu Ani tidak menerima klaim asuransi atas kematian sang suami. Ibu ani adalah ahli waris dan yang berhak menerima klaim asuransi atas santunan kematian sang suami. Seperti yang diketahui sebelumnya suami Ibu ani pernah mendaftarkan diri sebagai nasabah pada sebuah perusahaan asuransi jiwa diwilayahnya. Pada saat mendaftar untuk pertama kali pihak asuransi memberikan formulir untuk diisi ( Surat Permohonan Asuransi Jiwa/SPAJ). SPAJ ini diisi oleh suami ibu ani dengan mencantumkan dirinya tidak mengidap penyakit serius dan tidak sedang menjalani pengobatan.