Pages

Tampilkan postingan dengan label uu no 2 tahun 1992. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu no 2 tahun 1992. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 April 2013

Teliti Dalam Berasuransi II


Untuk memperdalam permasalahan Asuransi yang dialami oleh Ibu ani, mari kita bahas lebih mendalam tentang asuransi. 

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diterima tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.