Dalam bulan ini saya
mendapatkan cerita dari tetangga sebelah mengenai masalah perasuransian.
Selengkapnya beginilah ceritanya.
Seorang ibu Rumah tangga
sebut saja dengan nama Ibu Ani tidak menerima klaim asuransi atas kematian sang
suami. Ibu ani adalah ahli waris dan yang berhak menerima klaim asuransi atas
santunan kematian sang suami. Seperti yang diketahui sebelumnya suami Ibu ani
pernah mendaftarkan diri sebagai nasabah pada sebuah perusahaan asuransi jiwa
diwilayahnya. Pada saat mendaftar untuk pertama kali pihak asuransi memberikan
formulir untuk diisi ( Surat Permohonan Asuransi Jiwa/SPAJ). SPAJ ini diisi
oleh suami ibu ani dengan mencantumkan dirinya tidak mengidap penyakit serius
dan tidak sedang menjalani pengobatan.