Pages

Tampilkan postingan dengan label pencurian ringan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencurian ringan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2013

PERMA NO 02 TAHUN 2012


PERMA adalah singkatan dari Peraturan Mahkamah Agung. Peraturan ini dibuat Oleh Mahkamah Agung untuk memberikan panduan dan pedoman dalam pelaksanaan peradilan di indonesia. Belakangan ini telah dikeluarkan PERMA No.02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda Dalam KUHP. 

Apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya Perma no.02 tahun 2012 ini?.... yang melatar belakangi adalah banyaknya perkara dengan nilai barang kecil diadili di pengadilan & mendapat sorotan dari masyarakat. Sorotan masyarakat misalnya pada pengadilan seorang nenek yang mencuri beberapa batang tebu pada daerah perkebunan milik swasta. Tentunya kasus ini banyak menimbulkan persepsi negatif dari msyarakat. Masyarakat merasa adanya ketidakadilan dalam proses pengadilan ini, mereka menilai ancaman pidana penjara diatas 5 tahun sangatlah tidak sesuai dengan nilai barang yang dicuri oleh nenek tersebut.