Pages

Minggu, 27 Juli 2014

Buku " You are not Alone"



Buku you are not alone 


Buku ini ditulis oleh Arvan Pradiansyah yang mana ianya adalah managing director ILM , pembicara publik, kolumnis , konsultan dan penulis beberapa buku best seller a,  Life is beautiful dan the 7 laws of happines. Selain itu juga ianya menjadi narasumber tetap untuk talkshow “smart happines” di smart FM network. 

Buku “you are not alone” ini berisikan 30 renungan tentang tuhan & kebahagiaan yang sangat menarik untuk dibaca. Kunci terpenting perubahan kehidupan kita adalah kesadaran bahwa Tuhan senantiasa memperhatikan kita dimanapun, kapanpun dan kita tidak pernah dibiarkan sendirian. Buku ini dibuat , didasarkan untuk mengirimkan pesan yang kuat, yang bisa memprovokasi pikiran orang agar dapat berubah menjadi lebih baik dengan menjadi orang baik. Masyarakat kita dikenal sebagai masyarakat yang religius tetapi sayangnya bukan masyarakat yang spiritual,   
 apa yang dimaksud spiritual ?? (silahkan baca lebih lanjut dalam buku ini)..

“ you are not alone”
Anda itu tidak sendirian, dimanapun anda berada, kemanapun anda pergi anda selalu menjumpai Tuhan, anda tidak sendiri. 

Buku ini sangat bagus untuk dibaca, saya sarankan anda bisa memilikinya.
Jika anda benar2 ingin memilikinya, kami bantu untuk mengirimkannya untuk anda .

Silahkan contact BBM kami di 760c988d.
harga buku "you are not alone" : Rp 52.800,-

Rabu, 08 Mei 2013

AWASI PUTRA/PUTRI ANDA.. !!!!


Belakangan ini marak terjadi kejahatan yg pelaku atau korbannya berasal dari  anak-anak. Bahkan ada juga yg korban dan pelakunya dari sesama anak-anak. Kejahatan-kejahatan yg sering terjadi dan menimpa anak-anak  diantaranya adalah pencabulan, kekerasan terhadap anak, pencurian dsb.

Berbagai hal melatar belakangi semua ini. Mulai dari masalah ekonomi, lingkungan sampai pada pendidikan.

Pada dasarnya pendidikan tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah saja tetapi yg lebih utama adalah dari pihak keluarganya sendiri. Pengawasan orang tua sudah menjadi sesuatu yg tidak bisa ditawar lagi.

Peran pengawasan orang tua menjadi hal yg tidak boleh diremehkan. Selain merupakan kewajiban, pengawasan ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab orang tua dalam memberikan pendidikan dalam lingkup keluarga.

Seperti kejadian yg dilakukan oleh sekelompok anak-anak di salah satu kota di Sumatra Utara. Mereka melakukan Pencurian disebuah toko pada siang hari ketika pemilik  lupa menutup pintu toko saat meninggalkan tokonya. Hal ini membuat sang anak leluasa mengambil uang yang ada dalam laci meja kasir. Nilai uang yang dicuri pun tak tanggung-tanggung, sebesar 25 juta rupiah. Kejadian ini sontak menghebohkan masyarakat sekitar. Bahkan menurut beberapa informasi yg ada, ada orang tua yg malah meminta uang hasil curian tsb tanpa memarahi tindakan sang anak. Tindakan dari orang tua tersebut sangat disayangkan. Yang lebih memprihatinkan lagi ternyata sebagian uang tersebut akan digunakan anak-anak itu  untuk bermain game online point blank di sebuah warnet.  Kejadian inipun akhirnya diproses sesuai  hukum yang berlaku.

Dalam proses hukum  yang melibatkan anak-anak ini tentunya ada beberapa ketentuan Hukum yang patut kita jadikan pedoman.  UU no 23 tahun 2002 adalah salah satu aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak.

Dalam pasal 64 ayat 2 disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui :
  • Perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak
  • Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini
  • Penyediaan sarana dan prasarana khusus
  • Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yg terbaik bagi anak
  • Pemantuan dan pencatatan terus menerus thd perkembangan anak yg berhadapan dengan hukum
  • Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga
  • Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi

Selasa, 30 April 2013

Derita Seorang Ibu Pengedar ganja


Kejahatan itu tidak memandang jenis kelamin. Apakah itu pria atau wanita.  Sebut saja seorang ibu  bernama Ibu ani. Seorang ibu rumah tangga yg sudah mempunyai dua putra-putri ini, bukannya memberikan contoh yg baik kepada anaknya malah melakukan tindak kejahatan. Ibu ani terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Karena perbuatannya ini akhirnya Ibu Ani berurusan dengan Hukum.

Sabtu, 27 April 2013

Hati-hati dalam memilih pekerjaan zaman sekarang ini


Jika anda sudah mempunyai keahlian atau pengalaman kerja, kemudian anda ingin bekerja disebuah perusahaan atau industri. Dipertimbangkan juga untuk lebih mengenal asal-usul tempat yg akan kita tuju. Anda  setidaknya mengetahui  latar belakang perusahaan tempat kita akan bekerja.  

Knapa begitu?

Kamis, 25 April 2013

DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN BBM BERSUBSIDI TANPA IZIN


 Pernahkah anda melihat SPBU ?
Kalau Belum pernah, berarti anda masih hidup di zaman Batu.
SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum bagi kendaraan bermotor baik itu sepeda motor, mobil, truk,bus dsb. Di stasiun pengisian ini disediakan berbagai jenis BBM mulai dari premium, solar dan pertamax. Hanya Avgas dan Avtur yang tidak akan anda temui disini karena Avgas dan Avtur adalah Bahan Bakar untuk pesawat terbang. 

Rabu, 24 April 2013

salah satu kata ampuh yang bisa dipakai dalam menghadapi aksi kriminal


Beberapa waktu lalu, ada kejadian menarik yang saya dengar dari salah seorang teman saya.
Seorang wanita muda dalam perjalanan pulang pada malam hari mengalami peristiwa pelecehan seksual. 

Bagaimana ceritanya : 

Jumat, 19 April 2013

Teliti Dalam Berasuransi II


Untuk memperdalam permasalahan Asuransi yang dialami oleh Ibu ani, mari kita bahas lebih mendalam tentang asuransi. 

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diterima tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan. 

Kamis, 18 April 2013

Teliti Dalam Berasuransi


Dalam bulan ini saya mendapatkan cerita dari tetangga sebelah mengenai masalah perasuransian. Selengkapnya beginilah ceritanya.

Seorang ibu Rumah tangga sebut saja dengan nama Ibu Ani tidak menerima klaim asuransi atas kematian sang suami. Ibu ani adalah ahli waris dan yang berhak menerima klaim asuransi atas santunan kematian sang suami. Seperti yang diketahui sebelumnya suami Ibu ani pernah mendaftarkan diri sebagai nasabah pada sebuah perusahaan asuransi jiwa diwilayahnya. Pada saat mendaftar untuk pertama kali pihak asuransi memberikan formulir untuk diisi ( Surat Permohonan Asuransi Jiwa/SPAJ). SPAJ ini diisi oleh suami ibu ani dengan mencantumkan dirinya tidak mengidap penyakit serius dan tidak sedang menjalani pengobatan. 

Rabu, 23 Januari 2013

Pelanggaran Pemilu

Pemilihan Umum sekarang ini telah menjadi sesuatu yang biasa dan umum diketahui oleh masyarakat. Kalau dulu Pemilihan umum ini berlangsung selama 5 tahun sekali yaitu untuk dalam perayaan pesta demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kalau sekarang mulai dari pilkada , DPR maupun DPRD hampir semua menggunakan sistem Pemilu. 

Selasa, 22 Januari 2013

PERMA NO 02 TAHUN 2012


PERMA adalah singkatan dari Peraturan Mahkamah Agung. Peraturan ini dibuat Oleh Mahkamah Agung untuk memberikan panduan dan pedoman dalam pelaksanaan peradilan di indonesia. Belakangan ini telah dikeluarkan PERMA No.02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda Dalam KUHP. 

Apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya Perma no.02 tahun 2012 ini?.... yang melatar belakangi adalah banyaknya perkara dengan nilai barang kecil diadili di pengadilan & mendapat sorotan dari masyarakat. Sorotan masyarakat misalnya pada pengadilan seorang nenek yang mencuri beberapa batang tebu pada daerah perkebunan milik swasta. Tentunya kasus ini banyak menimbulkan persepsi negatif dari msyarakat. Masyarakat merasa adanya ketidakadilan dalam proses pengadilan ini, mereka menilai ancaman pidana penjara diatas 5 tahun sangatlah tidak sesuai dengan nilai barang yang dicuri oleh nenek tersebut. 

Minggu, 20 Januari 2013

HINDARI MINUMAN KERAS


Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung zat etanol. Zat Etanol (etil alkohol ) ini dapat menurunkan kesadaran peminumnya. zat etanol ini bahkan sudah dikenal sejak zaman prasejarah sebagai alat pemabuk.
Berbagai jenis minuman keras /beralkohol beredar di Pasaran mulai dari miras asli dari indonesia (miras lokal) seperti tuak, arak, sopi, lapen dll sampai pada minuman keras internasional yang populer di Indonesia seperti Jim beam, Cointreau, jack daniel's, jhony walker, four roses dll. 

MODUS CURANMOR


Malam semakin larut menyelimuti sebuah warung makan yang berada di salaha satu pedesaan di pulau sumatra. Tanpa disaddari oleh beberapa orang pemuda yang sedang duduk di warung tsb, sekelompok anggota buru sergap polri mengintai dari balik susasana malam. dan akhirnya drama penangkapan para tersangka curanmor pun selesai dilaksankanan

Tiga Pemuda paruh baya ini digiring menuju kantor polisi terdekat lengkap dengan 6 buah sepeda motor hasil curiannya selama 2 bulan terakhir. Dengan muka yang kusam dan tangan yang diborgol tampak dari wajah para pelaku menunjukkan muka yang takut dan pasrah.

Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua orang diantaranya yang masih berhubungan keluarga menjadi tim eksekusi dilapangan atau yang bertugas mencuri Sepeda Motor, sementara yang satunya lagi sebagai penadah atau yang bertugas menyimpan dan menjual Sepeda Motor hasil curiannya tersebut ke luar daerah.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas kepada para pelaku Curanmor tersebut, diketahui modus yang dipakai dalam melancarkan aksinya tersebut adalah sebagai berikut. Tim eksekusi lapangan atau yang bertugas mencuri sepeda motor ini melakukan pemantauan dengan berkeliling (semacam patroli) di tengah keramaian dengan berjalan kaki atau sekali-sekali menggunakan Sepeda Motor. Sambil berkeliling -keliling mata mereka mengawasi setiap Sepeda Motor yang terparkir sembarangan. Perhatian mereka terfokus pada lubang kunci sepeda motor. Mereka menargetkan Sepeda motor yang kuncinya masih tertancap dalam lubang kunci ( alias ditinggalkan oleh pemiliknya ). Begitu mendapatkan Target mereka langsung mengamati keadaan sekitar. begitu suasana aman Dalam hitungan detik Sepeda Motor tersebut lenyap dari posisinya.

jadi Ditective Joe mengaharapkan kepada masyarakat supaya jangan lengah meninggalkan kunci Sepeda Motor tergantung sembarangan, walau ditinggal hanya sekejap dan dalam tempat yang dirasa aman. Para pelaku kejahatan senantiasa mencari dan memanfaatkan setiap peluang yang ada. waspadalah....

Rabu, 09 Januari 2013

HOME

selamat datang di Blog Gusti Arya 007.....

Blog ini memberikan informasi terkini seputar hukum dan kriminal

mohon kritik dan saran .

Sabtu, 13 Oktober 2012

INTERPALS.NET sarana Belajar Bahasa Inggris


Mumpung lagi bengong (nganggur ga ada kerjaan) di kantor, iseng-iseng gue mau share dikit informasi bahasa inggris buat yang mau baca :-)

kalau gue tanya tentang Jejaring sosial di internet pasti lo udah pada tahu bukan? .. kalau ga tahu, weeww kemana aja bos, bru turun gunung yak..hehe. Yupzz Jejaring sosial yang ada di internet tuh contohnya FACEBOOK, TWITTER,dll. jejaring sosial meruapakan sarana bagi kita untuk mencari teman baru atau menemukan teman lama maupun untuk berbagi informasi satu sama lain( ini sih segi positifnya, kalau negatifnya lo jabarin sendiri lah hehe)

Namun ternyata tanpa sepengetahuan gue ada Jejaring social yang lebih paten dari facebook maupun Twitter loh coy (trus gue harus bilang WOW).. apalagi bagi lo yang mau punya banyak temen bule ( itung-itung bisa buat belajar bahasa inggris sekalian / asas manfaat hehe). Situs ini iseng-iseng gue cari melalui mbah goggle, nama situsnya INTERPALS.net kalau mau liat ketik aja www.interpals.net.

Jejaring Social INTERPALS ini memang mirip seperti facebook (buat nyari-nyari temen juga intinya) , tapi keunggulan jejaring sosial ni lebih global atau internasional, jadi lo ga cuma bisa berteman dengan temen-temen lo yang di indonesia saja tapi juga di seluruh dunia dengan mudah alias ga ribet. Dalam jejaring sosial ini juga ada tempat untuk saling ngajar dan belajar bahasa satu sama lain(language exchange). misalnya ; lo ada kemampuan bahasa indonesia yang mantap , nah lo bisa langsung ngajarin bule-bule yang mau belajar bahasa indonesia ( ternyata banyak lo bule yang pengen banget bisa bahasa indonesia) begitu juga sebaliknya kalau lo mau nyari temen yang mau ngajarin lo bahasa inggris atau belajar chat pake bahasa inggris ama temen2 bule disinilah tempatnya... ayo daftarkan segera dan ambil keuntungannya ( hehe kayak promosi aja) tapi gapapalah promosi untuk kebaikan pasti didukung ya ga coy hehe...

Selain bisa belajar chat atau massage lo juga bisa ikutin forumnya yang tentunya dalam bahasa inggris. Tentunya dengan ikutan jejaring ini wawasan lo tentang dunia luar akan bertambah, tidak seperti katak dalam tempurung. Intinya kalau lo udah masuk ke Jejaring ni lo harus berani pake bahasa inggris, dan cari teman bule sebanyak banyaknya.

Sabtu, 18 Agustus 2012

perkembangan email


melanjutkan ulasan sebelumnya mengenai penipuan online, bahwa disini pelaku kejahatan memanfaatkan kecanggihan teknologi sebagai fasilitas untuk berbuat tindak kejahatan. disini pelaku kejahatan menggunakan e-mail untuk menjebak korbannya, namun dengan berbekal email dari pelaku ini juga polisi cybercrime berhasil melacak keberadaan si pelaku sampai akhirnya tertangkap. menarik untuk kita simak kembali apakah email itu...

Dari beberapa sumber yang saya baca di internet bahwa email adalah alat untuk menyampaiakan pesan/informasi secara elektronik. cara kerjanya mirip seperti menyampaikan surat melalui pos, tetapi e-mai lebih efektif dan efisien sehingga dengan keberadaan email sekarang ini peran Pos dalam penyampaian informasi mulai memudar.


Sebenarnya email itu ada 3 jenis 1. pop email 2. web based mail 3. Email forwady Dari ketiga jenis email diatas yang umum digunakan sekarang ini adalalah Web based email. jenis email ini banyak ditawarkan oleh berbagai situs/web secara cuma-cuma oleh telkom seperti yahoo, google, msn dll. Dengan hanya terhubung dengan koneksi internet kita dapat tukar menukar informasi melalui email kapan saja dan dimana saja.

Sampai saat ini pengguna email sudah sampai miliaran penduduk. penggunanya pun beragam dari anak-anak, pedagang, wiraswasta, bahkan presiden.

Program email ini pada mulanya diciptakan sekitar tahun 1968 oleh ir. Ray Tomlinson yang digunakan untuk mengirimkan pesan dari komputer satu ke komputer lain yang berada jaringan Aparnet ( sekarang ini bernama internet), dan ternyata itulah awal terciptanya internet. email pertama Ray merupakan email pertama di dunia yaitu "QWERTYIOP". Pada tahun 1972 , Ray mengenakan ikon @ sebagai ientitas email untuk memisahkan user ID dan domain sebuah alamat email yang berarti "at" atau "pada".


Komponen email terdiri dari user ID ( sebelum tanda @) yang menunjukkan identitas pemilik dan Domain name /hostname (setelah tanda @) untuk menunjukkan identitas dokumen tempat email (mail server ) tersebut disimpan.

Jumat, 17 Agustus 2012

penipuan online

sekarang ini marak terjadi kasus tindak pidana yang milibatkan kecanggihan teknologi sebagai fasilitas. salah satunya yang pernah terjadi di indonesia, dimana seorang korban telah ditipu oleh seorang tersangka yang mengaku berkebangsaan inggris. tersangka berkenalan dengan korban melalui email. dari perkenalannya ini tersangka mampu mengelabui korban dengan iming iming akan mendapatkan paket bernilai jutaan dolar jika korban mau membanti untuk proses biaya pengirimannya. dengan modus yang sudah terorganisi para pelaku dapat dengan mudah memperdaya dan meyakinkan korban. sehingga uang miliaran rupiah pun akhirnya raib. dari hasil pelaporan korban, pihak penyidik sat cybercrime polri kemudian melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait untuk melacak keberadaan tersangka. dan akhirnya Tersangkanya pun berhasil di tangkap. dari contoh kasus diatas dapat kita liat disini peran kecanggihan teknologi digunakan sebagai fasilitas oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan. memang dalam dunia teknologi yang sangat dinamis ini, kita apat menggunakannya untuk memperluas jaringan, menjalin hubungan pertemanan di berbagai negara, namun perlu juga dibutuhkan kewaspadaan agar kita tidak mudah diperdaya oleh orang-orang yang mempunyai niat jahat. dimana mereka malah menggunaka kecanggihan teknologi ini untuk berbuat negatif dan meresahkan masyarakat. disini juga bagaimana kita dapat melihat usaha dari pihak sat cybercrime untuk melacak keberadaan tersangka dari email yang digunkaan tersangka. tentunya pihak pinyidik sat cybercrime perlu mempunyai pengusaan yang mendalam dalam bidang teknologi .

bukti digital dalam penyidikan cybercrime

Penggunaan Digital evidence (bukti digital) dilakukan dengan melihat kepada “Types of evidence for computer crime “ yaitu : Digital Evidence ( berupa informasi berkaitan dengan kasus kejahatan yang tersimpan atau disebarkan dalam bentuk digital ).kedua ; Data Objects merupakan informasi terkait kasus criminal dalam bentuk benda fisik.Ketiga ; Physical items merupakan media fisik yang menjadi tempat penyimpanan infromasi digital atau yang digunakan untuk mengirim atau menyebarluaskan. Selain terkait dengan types of evidence bahwa terdapat pertimbangan kalasifuksi bukti digital “ Classification of Digital Evidence yang meliputi : 1. Original Digital evidence sebagai physical items, data objects, yang terkait dengan kejahatan dimana langsung diperoleh pada saat penyitaan. 2. Duplicate digital evidence sebagai reproduksi akurat dari semua obyek data yang diperoleh. 3. Demonstrative evidence merupakan hasil rekonstruksi dari suatu peristiwa, kejadian yang memungkinakan ditampilak kehadapan sidang dengan menggunakan visualisasi, table dan grapis. 4. Documentary evidence merujuk kepada document tertulis seperti bukti pada umumnya. Pengumpulan , pengamanan dan penyajian bukti digital sebagai alat bukti yang sah harus memenuhi 5 ( lima ) aturan pokok antara lain : 1. Admissible : bahwa bukti digital dapat dihadirkan dan digunakan sebagai alat bukti pada saat pemeriksaan maupun pada saat sidang di pengadilan. 2. Authentic : bahwa bukti yang dihadirkan memang memiliki kaitan langsung, relevan terhadap kejahatan yang terjadi. 3. Complete : bahwa bukti yang dikumpulkan bukan hanya dalam perspektif pelaku melakukan kesalahan di suatu situs namun juga mampu menunjukan keberadaan orang lain di situs yang sama namun tidak melakukan kejahatan. 4. Realiable : bahwa bukti yang dikumpulkan masuk akal dan tidak sahih karena dalam proses pengumpulan, pengamanan dan penyajian menggunakan metode dan prosedur standar yang benar dan sah. 5. Believable : dapat dengan mudah dipahami dan diyakini oleh disajiukan dalam bentuk dan penjelasan yang umum dimengerti awam dan pengadilan sehingga keyakinan atas kepastian bukti tersebut dapat menguatkan hakim.

Upaya Penyidikan

Upaya penyidikan terhadap cybercrime selain menggunakan metode penyelidikan dan penyidikan secara umum seperti yang diatur dalam KUHP dan KUHAP, juga dilakukan dengan mengumpulkan, mengamankan dan mengajukan bukti bukti Digital , beberapa sumber hukum positif di Indonesia yang menjadi landasan penggunaan Bukti bukti Digital adalah : 1. Pasal 184 ayat 1 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Pasal 15 ayat 1 UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan. 3. Pasal 26 A UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahuin1999 tentang pemberantsan tipikor. 4. Pasal 38 UU No. 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian uang. 5. Pasal 44 ayat 2 UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Korupsi. 6. Pasal 27 perpu Ri No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003. 7. Pasal 29 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 8. Pasal 44 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

penyidik Cybercrime

Polri saat ini memiliki Satuan khusus Cybercrime dibawah Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku cyber di indonesia. selain berlokasi di mabes Polri satuan Cybercrime ini juga sekarang sudah mulai dioperasionalkan di Polda-polda di daerah. satuan Cybercrime Polri sekarang ini sudah memiliki penyidik-peyidik cybercrime yang handal. seperti penyidik pada umumnya , saya kira penyidik khusus cybercrime ini juga pastinya akan melakukan penyidikan terhadap kejahatan Cybercrime sampai bisa membawa para pelaku ke sidang pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. untuk itu kita ada baiknya kita mesti lebih mengenal bagaimana cara kerja penyidki polri di bidang cybercrime ini....

Rabu, 15 Agustus 2012

perkembangan dunia cyber sangat pesat, setidaknya begitulah gambaran sementara yang saya tangkap setelah mencari berbagai informasi tetang cybercrime di internet. hampir saya terlena dengan ketidaktahuan saya tentantg perkembangan ilmu dan teknologi terutama cyber crime. dari salah satu artikel yang saya baca ternyata penyerangan dunia maya ( cyber attack) kalau sekarang lebih umum dengan istilah cybercrime sudah dimulai sejak tahun 1988. adalah seorang mahasiswa yang menciptakan worm atau virus yang menyerang program komputer yang mampu mematikan 10 % dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung dengan internet ...wadohh berati sudah lama sekali terjadi, dan saya sama sekali tidak menyadari akan informas tersebut. betapa susah sangat berkembangnya aktivitas dunia maya saat ini. kita harus berlomba- lomba mengejar ketinggalan perkembangan ilmu saat ini terutama teknologi.