Pages

Kamis, 21 Juli 2011

mobil rental untuk kejahatan

Mobil rental banyak digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Para pelaku Kejahatan lebih nyaman menggunakan mobil rental ini karena membuatnya susah terlacak oleh aparat penegak hukum. Kadangkala pelaku kejahatan ini rela untuk membayar lebih agar dalam proses transaksi mobil rental ini tidak terlalu ribet dan memakan banyak waktu. Biasanya Pelaku kejahatan ini menggunakan mobil rental tersebut untuk membawa barang-barang berbahaya seperti narkoba, digunakan untuk melakukan aksi perampokan bank, terorisme dan masih banyak lagi. Dengan digunakannya mobil rental ini untuk melakukan kejahatan pastinya akan menyeret-menyeret pemilik mobil rental dalam proses hukum, setidaknya mobil rentalnya tersebut digunakan sebagai barang bukti. untuk itu alangkah baiknya, jika dalam memberikan mobil rental kepada seseorang hendaknya diberikan secara bijak, maksudnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, tidak tergiur dengan iming-iming biaya besar yang ditawarkan untuk mempercepat proses transaksinya, teliti, dan tetap waspada....

Selasa, 12 Juli 2011

penambangan ilegal

skarang ini banyak dijumpai kasus- kasus mengenai masalah penambangan yang dilakukan secara ilegal, baik itu penambangan emas, batubara dan sejenisnya.
perlu untuk diketahui bahwa untuk masalah penambangan telah diatur oleh Undang-undang , jadi tidak boleh sembarang dalam melakukan suatu kegiatan pertambangan.
Undang-undang yang mengatur yaitu Undang -Undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. khususnya pasal 158 UU no 4 tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. wow... sanksinya cukup berat kan.. untuk itu diingatkan dalam melakukan penambangan hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bahkan untuk penadah hasil penambangan secara ilegal ini juga dikenai sanki juga lohh....

Bahan Bakar Minyak

BBM semakin langka
kelangkaan BBM disebabkan karena banyaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak2 tertentu, mungkin untuk ditimbun oleh pengecer atau dijual ke industri -industri secara ilegal.
kiranya harus lebih memperketat pengawasan di SPBU-SPBU yang ada.
banyak cara digunakan untuk mendapatkan BBM secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur yang ada. misalnya : pihak pengecer membeli minyak berdrum-drum yang diangkut ke mobil secara ilegal, memodifikasi tangki bahan bakar mobil pick up dan truk , menggunakan jirigen-jirigen untuk membeli minyak dalam partai besar untuk kepentingan industri tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
untuk sanksi hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini sudah jelas,,, bisa dikenai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. “Tersangka terjerat kasus tindak pidana tentang penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,

pasal 317 kuhp

menarik untuk melihat isi pasal ini.. karena baru saya temukan penemuan suatu kasus yang terkait dengan pasal ini. kasusnya masalah isi surat yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang yang disampaikan kepada pejabat tertentu, yang ternyata isi surat yang disampaikan itu tidak benar, dan pihak atau pejabat dirugikan itu ingin melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. bagaimana dengan penggunaan atau penerapan pasal ini dalam kasus tersebut???
namun sebelumnya perlu diketahui bersama ,apa sih bunyi atau isi dari pasal ini ,, akan saya uraikan sedikit..
bunyi pasal 317 kuhp , yaitu
"Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau surat pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang".

Sabtu, 02 Juli 2011

Tindak Pidana Berimplikasi kontijensi

Sekedar Informasi, Direktorat Reserse Kriminal Polri saat ini sudah terbagi menjadi dua bagian, yaitu Dit Reskrim um dan Dit Reskrim Sus.
Di bagian struktur organisasi ditreskrimum pada subdit I, ada unit yang menangani masalah Tindak Pidana Yang Berimplikasi Kontijensi.
apa sih Tindak Pidana Yang berimplikasi kontijensi tersebut...?
kontijensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
TINDAK PIDANA YANG BERIMPLIKASI KONTIJENSI, TIDAK DAPAT DIPREDIKSI KEHADIRANNYA KARENA TIDAK DISERTAI TANDA-TANDA YANG JELAS, SULIT DIIDENTIFIKASI WALAUPUN SUDAH DILAKUKAN KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN. misalnya : anarkhisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu yang dapat beimplikasi kontijensi.

tertangkap tangan

Tertangkap tangan menerima suap... ya itulah berita yg lagi hot terjadi di tanah air.
apa sih sebenarnya yang dinamakan dengan tertangkap tangan?...
berdasarkan beberapa sumber yang saya baca, Tertangkap tangan itu adalah tertangkapnya seseorang pada waktu ; Sedang Melakukan tindak pidana, Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, Atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, Atau sesaat kemudian pada orang tersebut "ditemukan" benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya.