Rabu, 29 Juni 2011
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) menurut Perkap no.8 tahun 2009 adlah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Senin, 27 Juni 2011
pemalsuan surat
haloo brother n sistha....
kali ini saya ingin menulis sedikit tentang Pemalsuan surat.
Seperti yang kita ketahui bersama, berita yang lagi marak dibicarakan saat ini di media yaitu mengenai pemalsuan dokumen MK. Kasus Pemalsuan dokumen ini bahkan sudah ditangani oleh pihak kepolisian. untuk mengetahui lebih jauh apa sih sebenarnya pemalsuan itu ..?
Pemalsuan surat itu sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, khususnya pasal 263 KUHP .
pasal 263 ayat (1) bunyinya :
"barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perhutangan membebaskan hutang atau yang dapat dipergunakan untuk bukti tentang suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli atau tidak dipalsukan, jikalau pemakai surat dapat mendatangkan kerugian, maka karena pemalsuan surat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun"
Jadi dalam kejahatan Pemalsuan Surat itu ada dua hal yang dilarang yaitu membuat surat palsu dan memalsukan surat.
pasal 263 ayat (2) bunyinya :
"Dihukum dengan hukuman semacam itu, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukna, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakai surat itu dapat mendatangkan kerugian.
catatan :surat atau tulisan adalah sesuatu yang terdiri atas serangkaian huruf-huruf yang mengandung arti dan yang memuat sesuatu isi tertentu. apakah itu sama pengertiannya dengan Dokumen?
kali ini saya ingin menulis sedikit tentang Pemalsuan surat.
Seperti yang kita ketahui bersama, berita yang lagi marak dibicarakan saat ini di media yaitu mengenai pemalsuan dokumen MK. Kasus Pemalsuan dokumen ini bahkan sudah ditangani oleh pihak kepolisian. untuk mengetahui lebih jauh apa sih sebenarnya pemalsuan itu ..?
Pemalsuan surat itu sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, khususnya pasal 263 KUHP .
pasal 263 ayat (1) bunyinya :
"barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perhutangan membebaskan hutang atau yang dapat dipergunakan untuk bukti tentang suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli atau tidak dipalsukan, jikalau pemakai surat dapat mendatangkan kerugian, maka karena pemalsuan surat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun"
Jadi dalam kejahatan Pemalsuan Surat itu ada dua hal yang dilarang yaitu membuat surat palsu dan memalsukan surat.
pasal 263 ayat (2) bunyinya :
"Dihukum dengan hukuman semacam itu, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukna, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakai surat itu dapat mendatangkan kerugian.
catatan :surat atau tulisan adalah sesuatu yang terdiri atas serangkaian huruf-huruf yang mengandung arti dan yang memuat sesuatu isi tertentu. apakah itu sama pengertiannya dengan Dokumen?
Minggu, 26 Juni 2011
Alternatif Dispute Resolution (ADR)
Alternatif Dispute Resolution atau biasa disingkat dengan ADR adalah suatu proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dimana dalam istilah indonesia lazim disebut dengan alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Mengapa harus diterapkan ADR dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat ?
Pertimbangan ini muncul dikarenakan beberapa persoalan yang sering muncul yakni ; Lambatnya penyelesaian perkara, Mahalnya biaya perkara, timbulnya Masalah baru, Peradilan tidak tanggap dan tidak responsif , Putusan Pengadilan tidak mampu menyelesaikan masalah secara tuntas, Kemampuan dan pengetahuan / wawasan para hakim yang bersifat generalis.
Namun Perlu diketahui tidak semua Tindak Pidana dapat diselesaikan melalui jalan ADR. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara ADR yaitu tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut / relative.Disamping itu, Penyelesaian ADR baru bisa diterapkan jika ada keinginan kuat dari pihak yang berperkara ( pelaku dan korban ) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas / negatif terhadap kehidupan masyarakat.
Mengapa harus diterapkan ADR dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat ?
Pertimbangan ini muncul dikarenakan beberapa persoalan yang sering muncul yakni ; Lambatnya penyelesaian perkara, Mahalnya biaya perkara, timbulnya Masalah baru, Peradilan tidak tanggap dan tidak responsif , Putusan Pengadilan tidak mampu menyelesaikan masalah secara tuntas, Kemampuan dan pengetahuan / wawasan para hakim yang bersifat generalis.
Namun Perlu diketahui tidak semua Tindak Pidana dapat diselesaikan melalui jalan ADR. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara ADR yaitu tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut / relative.Disamping itu, Penyelesaian ADR baru bisa diterapkan jika ada keinginan kuat dari pihak yang berperkara ( pelaku dan korban ) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas / negatif terhadap kehidupan masyarakat.
Sabtu, 25 Juni 2011
BARANG TEMUAN SEBAGAI BARANG BUKTI
Dalam suatu tindak pidana kadang ditemukan Barang Temuan yang diperkirakan berkaitan dengan suatu Tindak Pidana/ kejahatan.
Apa itu Barang Temuan ?
Dalam pasal 7 Perkap no.10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan Barang Temuan adalah Barang yang diperoleh petugas polri pada saat melakukan tindakan kepolisian ataupun masyarakat berupa benda dan/atau alat yang ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi atau ditinggalkan tersangka karena melarikan diri atau tersangka belum ditangkap.
Jadi Barang temuan seperti yang dikatakan diatas dapat dijadikan Barang Bukti setelah dilakukan Penyitaan oleh Penyidik karena diduga : Seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, Telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan Tindak Pidana, mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Apa itu Barang Temuan ?
Dalam pasal 7 Perkap no.10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan Barang Temuan adalah Barang yang diperoleh petugas polri pada saat melakukan tindakan kepolisian ataupun masyarakat berupa benda dan/atau alat yang ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi atau ditinggalkan tersangka karena melarikan diri atau tersangka belum ditangkap.
Jadi Barang temuan seperti yang dikatakan diatas dapat dijadikan Barang Bukti setelah dilakukan Penyitaan oleh Penyidik karena diduga : Seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, Telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan Tindak Pidana, mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Rabu, 22 Juni 2011
BOLEHKAH PEMERIKSAAN PADA MALAM HARI
Untuk menjawab hal tersebut diatas, perlu kiranya untuk memahami terlebih dahulu isi dari Peraturan kepala Kepolisian negara RI nomor 12 Tahun 2009 Tg Pengawasan dan Pengendalian dan penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama Bab VII Perkap .
Bab VII Perkap ini membahas tentang Pemeriksaan
Dalam Bab ini termuat 3(tiga ) bagian.
Bagian pertama yaitu tentang pemeriksaan saksi, bagian ke dua tentang Pemeriksaan Tersangka, dan bagian yang terakhir memuat tentang pengawasan Pemeriksaan.
Dijelaskan Pada pasal 104 huruf k dijelaskan bahwa dalam hal melakukan pemeriksaan terhdap saksi/tersangka, petugas dilarang melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasehat hukum dan/atau tanpa alasan yang sah.
Disamping itu juga dalam hurf l petugas dilarang tidak memberikan kesempatan kepada saksi/tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperlua pribadi lainnya tanpa alasan yang sah..
Bab VII Perkap ini membahas tentang Pemeriksaan
Dalam Bab ini termuat 3(tiga ) bagian.
Bagian pertama yaitu tentang pemeriksaan saksi, bagian ke dua tentang Pemeriksaan Tersangka, dan bagian yang terakhir memuat tentang pengawasan Pemeriksaan.
Dijelaskan Pada pasal 104 huruf k dijelaskan bahwa dalam hal melakukan pemeriksaan terhdap saksi/tersangka, petugas dilarang melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasehat hukum dan/atau tanpa alasan yang sah.
Disamping itu juga dalam hurf l petugas dilarang tidak memberikan kesempatan kepada saksi/tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperlua pribadi lainnya tanpa alasan yang sah..
perkap 10 tahun 2010
PERKAP 10 TAHUN 2010 TTG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam Perkap ini terdapat 9 Bab
Bab I Tg Ketentuan Umum
Bab II Tg Penggolongan Barang Bukti
Bab III Tg Barang Temuan Sebagai Barang Bukti
Bab IV Tg Pejabat Pengelola Barang Bukti
Bab V Tg Prosedur Pengelolaan Barang Bukti
Bab VI Tg Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik
Bab VII Tg Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti
Bab VIII Tg Administrasi Dan Pelaporan
Bab IX Tg Ketentuan Penutup
Bab I (Ketentuan Umum) mencakup pasal 1 sampai pasal 3. Dalam bab ini dijelaskan pengertian-pengertian secara umum, tujuan peraturan dan prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti.
Bab II (Penggolongan Barang Bukti) mencakup pasal 4 sampai pasal 6. Dalam bab ini menjelaskan tentang apa itu benda bergerak dan apa itu benda tidak bergerak.
Bab III (Barang Temuan Sebagai barang Bukti) mencakup pasal 7 sampai pasal 8. Dalam Bab ini dijelaksan mengenai Barang temuan dan bagaimana barang temuan itu menjadi Barang Bukti.
Bab IV (Pejabat Pengelola Barang Bukti) mencakup pasal 9sampai dengan pasal 11. Dalam Bab ini dijelaskan tentang tugas dan wewenang Pejabat PPBB dan apa saja syarat menjadi PPBB.
Bab V (Prosedur Pengelolaan Barang Bukti) mencakup pasal 12 sampai pasal 22. Dalam Bab ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian kesatu tentang Penerimaan dan Penyimpanan, bagian kedua tentang pengamanan dan Perawatan, bagian ketiga tentang Pengeluaran dan Pemusnahan.
Bab VI (Prosedur Pinjam Pakai barang Bukti oleh Pemilik) hanya mencakup pasal 23. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana prosedur Barang Bukti itu bisa dipinjam-pakaikan oleh pemilik.
Bab VII (Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti ) mencakup pasal 24 sampai pasal 26. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana Pengawan Barang Bukti itu dilakukan dan siapa saja yang dapat melakukan pengawasan.
Bab VIII (Administrasi dan Pelaporan) mencakup pasal 27dan pasal 28. Bab ini menguraikan tentang adminstrasi dan tata cara pelaporan Barang Bukti.
Bab IX (Ketentuan Penutup) hanya mecakup pasal 29. Bab ini merupakan bab penutup dalam perkap ini.
Dalam Perkap ini terdapat 9 Bab
Bab I Tg Ketentuan Umum
Bab II Tg Penggolongan Barang Bukti
Bab III Tg Barang Temuan Sebagai Barang Bukti
Bab IV Tg Pejabat Pengelola Barang Bukti
Bab V Tg Prosedur Pengelolaan Barang Bukti
Bab VI Tg Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik
Bab VII Tg Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti
Bab VIII Tg Administrasi Dan Pelaporan
Bab IX Tg Ketentuan Penutup
Bab I (Ketentuan Umum) mencakup pasal 1 sampai pasal 3. Dalam bab ini dijelaskan pengertian-pengertian secara umum, tujuan peraturan dan prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti.
Bab II (Penggolongan Barang Bukti) mencakup pasal 4 sampai pasal 6. Dalam bab ini menjelaskan tentang apa itu benda bergerak dan apa itu benda tidak bergerak.
Bab III (Barang Temuan Sebagai barang Bukti) mencakup pasal 7 sampai pasal 8. Dalam Bab ini dijelaksan mengenai Barang temuan dan bagaimana barang temuan itu menjadi Barang Bukti.
Bab IV (Pejabat Pengelola Barang Bukti) mencakup pasal 9sampai dengan pasal 11. Dalam Bab ini dijelaskan tentang tugas dan wewenang Pejabat PPBB dan apa saja syarat menjadi PPBB.
Bab V (Prosedur Pengelolaan Barang Bukti) mencakup pasal 12 sampai pasal 22. Dalam Bab ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian kesatu tentang Penerimaan dan Penyimpanan, bagian kedua tentang pengamanan dan Perawatan, bagian ketiga tentang Pengeluaran dan Pemusnahan.
Bab VI (Prosedur Pinjam Pakai barang Bukti oleh Pemilik) hanya mencakup pasal 23. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana prosedur Barang Bukti itu bisa dipinjam-pakaikan oleh pemilik.
Bab VII (Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti ) mencakup pasal 24 sampai pasal 26. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana Pengawan Barang Bukti itu dilakukan dan siapa saja yang dapat melakukan pengawasan.
Bab VIII (Administrasi dan Pelaporan) mencakup pasal 27dan pasal 28. Bab ini menguraikan tentang adminstrasi dan tata cara pelaporan Barang Bukti.
Bab IX (Ketentuan Penutup) hanya mecakup pasal 29. Bab ini merupakan bab penutup dalam perkap ini.
perkap 10 tahun 2010
PERKAP 10 TAHUN 2010 TTG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam Perkap ini terdapat 9 Bab
Bab I Tg Ketentuan Umum
Bab II Tg Penggolongan Barang Bukti
Bab III Tg Barang Temuan Sebagai Barang Bukti
Bab IV Tg Pejabat Pengelola Barang Bukti
Bab V Tg Prosedur Pengelolaan Barang Bukti
Bab VI Tg Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik
Bab VII Tg Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti
Bab VIII Tg Administrasi Dan Pelaporan
Bab IX Tg Ketentuan Penutup
Bab I (Ketentuan Umum) mencakup pasal 1 sampai pasal 3. Dalam bab ini dijelaskan pengertian-pengertian secara umum, tujuan peraturan dan prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti.
Bab II (Penggolongan Barang Bukti) mencakup pasal 4 sampai pasal 6. Dalam bab ini menjelaskan tentang apa itu benda bergerak dan apa itu benda tidak bergerak.
Bab III (Barang Temuan Sebagai barang Bukti) mencakup pasal 7 sampai pasal 8. Dalam Bab ini dijelaksan mengenai Barang temuan dan bagaimana barang temuan itu menjadi Barang Bukti.
Bab IV (Pejabat Pengelola Barang Bukti) mencakup pasal 9sampai dengan pasal 11. Dalam Bab ini dijelaskan tentang tugas dan wewenang Pejabat PPBB dan apa saja syarat menjadi PPBB.
Bab V (Prosedur Pengelolaan Barang Bukti) mencakup pasal 12 sampai pasal 22. Dalam Bab ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian kesatu tentang Penerimaan dan Penyimpanan, bagian kedua tentang pengamanan dan Perawatan, bagian ketiga tentang Pengeluaran dan Pemusnahan.
Bab VI (Prosedur Pinjam Pakai barang Bukti oleh Pemilik) hanya mencakup pasal 23. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana prosedur Barang Bukti itu bisa dipinjam-pakaikan oleh pemilik.
Bab VII (Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti ) mencakup pasal 24 sampai pasal 26. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana Pengawan Barang Bukti itu dilakukan dan siapa saja yang dapat melakukan pengawasan.
Bab VIII (Administrasi dan Pelaporan) mencakup pasal 27dan pasal 28. Bab ini menguraikan tentang adminstrasi dan tata cara pelaporan Barang Bukti.
Bab IX (Ketentuan Penutup) hanya mecakup pasal 29. Bab ini merupakan bab penutup dalam perkap ini.
Dalam Perkap ini terdapat 9 Bab
Bab I Tg Ketentuan Umum
Bab II Tg Penggolongan Barang Bukti
Bab III Tg Barang Temuan Sebagai Barang Bukti
Bab IV Tg Pejabat Pengelola Barang Bukti
Bab V Tg Prosedur Pengelolaan Barang Bukti
Bab VI Tg Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik
Bab VII Tg Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti
Bab VIII Tg Administrasi Dan Pelaporan
Bab IX Tg Ketentuan Penutup
Bab I (Ketentuan Umum) mencakup pasal 1 sampai pasal 3. Dalam bab ini dijelaskan pengertian-pengertian secara umum, tujuan peraturan dan prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti.
Bab II (Penggolongan Barang Bukti) mencakup pasal 4 sampai pasal 6. Dalam bab ini menjelaskan tentang apa itu benda bergerak dan apa itu benda tidak bergerak.
Bab III (Barang Temuan Sebagai barang Bukti) mencakup pasal 7 sampai pasal 8. Dalam Bab ini dijelaksan mengenai Barang temuan dan bagaimana barang temuan itu menjadi Barang Bukti.
Bab IV (Pejabat Pengelola Barang Bukti) mencakup pasal 9sampai dengan pasal 11. Dalam Bab ini dijelaskan tentang tugas dan wewenang Pejabat PPBB dan apa saja syarat menjadi PPBB.
Bab V (Prosedur Pengelolaan Barang Bukti) mencakup pasal 12 sampai pasal 22. Dalam Bab ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian kesatu tentang Penerimaan dan Penyimpanan, bagian kedua tentang pengamanan dan Perawatan, bagian ketiga tentang Pengeluaran dan Pemusnahan.
Bab VI (Prosedur Pinjam Pakai barang Bukti oleh Pemilik) hanya mencakup pasal 23. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana prosedur Barang Bukti itu bisa dipinjam-pakaikan oleh pemilik.
Bab VII (Pengawasan Pengelolaan Barang Bukti ) mencakup pasal 24 sampai pasal 26. Bab ini menjelaskan tentang bagaimana Pengawan Barang Bukti itu dilakukan dan siapa saja yang dapat melakukan pengawasan.
Bab VIII (Administrasi dan Pelaporan) mencakup pasal 27dan pasal 28. Bab ini menguraikan tentang adminstrasi dan tata cara pelaporan Barang Bukti.
Bab IX (Ketentuan Penutup) hanya mecakup pasal 29. Bab ini merupakan bab penutup dalam perkap ini.