Pages

Kamis, 07 Oktober 2010

TKP RUSAK SULIT UNGKAP PELAKU


TKP RUSAK SULIT UNGKAP PELAKU

Untuk mengingatkan kembali apa sih yang namanya Tkp?........
Tkp singkatan dari Tempat Kejadian Perkara yaitu tempat peristiwa atau kejadian itu dilakukan termasuk perubahan yang timbul dan tempat lain dimana Barang Bukti, Korban yang berhubungan dengan peristiwa yang ditemukan, sehingga TKP merupakan sumber utama untuk mendapat keterangan yang lengkap guna menentukan apa yang terjadi , siapa pelaku/ pembuatnya..

Mengapa sih TKP itu penting ?..........
TKP atau Tempat Kejadian Perkara itu penting karena di TKP tersebut akan ditemukan beberapa sasaran penting untuk dijadikan pedoman atau patokan dalam pengungkapan kasus atau kejadian yang terjadi seperti korban, pelaku,saksi, Barang Bukti, Bukti petunjuk lain yang terdapat di TKP.

Apa sih yang namanya TKP yang Rusak itu ?
TKP rusak maksudnya sudah tidak natural lgi layaknya seperti peristiwa yang terjadi sebagaimana kondisi riilnya atau status quonya tidak terjaga , hal ini bisa terjadi karena mungkin masyarakat kurang begitu mengetahui arti penting dari TKP itu sendiri. Seperti contoh: ada peristiwa pembunuhan yang terjadi dalam suatu rumah, masyarakat yang mengetahui tanpa melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib langsung memasuki TKP Pembunuhan tersebut dengan rasa ingin tahu yang besar beramai-ramai menonton korban yang sudah meninggal dunia dengan lebih dekat, memegangi semua benda yang ada di TKP yang semestinya ada sidik jari pelaku menjadi hilang, kemudian tanpa koordianasi dengan pihak berwajib terkait buru-buru memindahkan mayat dari posisinya dan memindahkan barang-yang ada disana yang semestinya bisa menjadi petunjuk untuk proses pengungkapan pelaku, bahkan yang lebih fatal lagi ada yang membuang barang sembarangan di TKP misanya puntung rokok yang mengakibatkan kacaunya TKP tersebut karena sudah tidak seperti semula atau kondisi riilnya..

Apa akibatnya jika TKP itu Rusak ?
Tentunya akan menyulitkan pihak yang berwajib untuk penungkapan kasus itu secara cepat dan tuntas,, hal ini dikarenakan TKP atau tempat peristiwa itu berlangsung sudah tidak seperti kondisi riillnya sudah berubah bahkan bercampur oleh akibat-akibat tindakan dari orang-orang yang ceroboh. Dengan rusaknya TKP itu maka akan mengakibatkan hilangnya bukti2 yang semestinya merupakan petunjuk yang sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut seperti rusaknya atau hilangnya sidik jari pelaku di TKP, perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh orang2 yang semestinya tidak boleh memasuki TKP akan mengakibatkan kaburnyanya petunjuk atau tanda2 penting di TKP seperti misalnya jejak kaki/sepatu pelaku, adanya puntung rokok yang bukan milik pelaku tetapi sudah berbaur dengan barang2 milik orang2 atau masyarakat yang memasuki TKP tersebut sehingga tanda2 yang ada disana menjadi kabur. hal ini tentunya akan menyebabkan pihak penegak hukum kesulitan mencari petunjuk, bukti2 penting di TKP yang ujung-ujungnya menyulitkan pengungkapan kasus dan menangkap pelaku tindak kejahatan.

Jadi apa sih yang sebenarnya harus dilakukan apabila menemukan TKP (Tempat kejadian Perkara) yang diketahui oleh masyarakat ?
Yang terpenting yang dilakukan apabila menemukan TKP baik itu pembunuhan, pencurian atau apapun yang sifatnya harus diamankan tempatnya, masyarakat atau orang2 disekitar TKP yang mengetahui harus mengamankan TKP atau menjaga status quo TKP tersebut dengan tidak mengerubungi atau melakukan tindakan ceroboh lainnya , kemudian sesegera mungkin menghubungi pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian….
Apabila semua telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang baik, kita berharap semoga saja kejahatan yang terjadi cepat terungkap ,,, dan polisi cepat menangkap pelakunya ……sidirastuuu……

---your hand on work, your heart on god ----

SURAT PANGGILAN KEPOLISIAN

Surat Panggilan Kepolisian…

Apa sih Surat Panggilan itu ?

Surat Panggilan Kepolisian adalah surat Resmi yang sah dari kepolisian yang didalamnya berisi pemanggilan kepada seseorang untuk menghadiri panggilan tersebut guna dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi ataupun tersangka.

Pemanggilan itu apa ya?

Arti dari kata pemanggilan disini adalah upaya paksa yang mendahului upaya paksa lainnya sesuai urutan upaya paksa dan tidak ada konsekwensinya terhadap petugas/penyidik apabila salah panggil .

Mengapa sih kita harus dipanggil oleh polisi?

Pemanggilan yang dibuat polisi kepada seseorang baik sebagai saksi ataupun tersangka tidak sembarangan dibuat oleh pihak kepolisian tetapi sudah berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Biasanya orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan guna mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka proses penyidikan dikarenakan orang yang dipanggil tersebut mengalami, melihat, atau mendengar suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu apabila ada surat panggilan dari kepolisian baik sebagai saksi ataupun tersangka maka orang tersebut wajib memenuhi panggilan karena hal ini sudah ada dasar hukumnya, apabila orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut maka sesuai dengan pasal 112 ayat (2) kuhap maka akan dibuat surat panggilan kedua dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik.

Jadi sebelum kita dipaksa dibawa atau dijemput oleh petugas alangkah baiknya sebagai seorang warga Negara yang taat kepada hokum sudah sepatutnya untuk menghadiri/ memenuhi panggilan sesuai dengan hari dan waktu yang telah ditetapkan dalam surat panggilan tersebut…

Apa saja sih yang termuat di dalam surat panggilan tersebut?

Dalam surat panggilan tersebut termuat alasan pertimabangan pemanggilan, dasar hokum pemanggilan, identitas lengkap yang dipanggil (mis: nama, pekerjaan, alamat lengkap dan jelas) , kemudian waktu untuk menghadap (seperti termuat jam, hari , tanggal, dan tahun), tempat kita harus menghadap, kepada siapa kita harus menghadap, nama & pangkat jab yang memanggil, dan terakhir status kita untuk dipanggil sebagai apa ( saksi atau tersangka)…..


Bagaimana atau apa yang harus dilakukan apabila pada saat kita harus dipanggil kita sedang menjalani perawatan kesehatan atau sedang sakit ?

Kalau memang kita sedang sakit dengan didukung dengan surat keterangan dokter yang resmi dan sah sehingga tidak bisa menghadiri panggilan tersebut maka orang yang dipanggil tersebut segera mengabari kepada petugas yang memanggil dalam hal ini penyidik untuk diambil tindakan lain,,, sesuai dengan pasal 113 KUHAP yang berisi tentang jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya ....


adakah sanksi apabila kita tidak mengindahkan panggilan tersebut ?..?

tentu, hal ini diatur dalam pasal 216 KUHP, bunyinya :

1. Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa Tindak Pidana. Demikian pula, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua mingguatau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

2. Disamakan dengan penjahat tsb diatas, setiap orang menurut ketentuan UU terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

3. Jika Pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah 1/3nya.


---your hand on work, your heart on god ------